Loading...

Satpol PP Kuningan Angkut 23 Penghuni Kosan, Ternyata 10 Pasangan Bukan Muhrim, Didenda Rp250 Ribu per Orang

 

KUNINGAN (OKE)- Pasca ada aduan dari masyarakat, Satpol PP Kuningan menyisir kos-kosan  di Jalan Raya Cirendang Gunungkeling. Razia kos-kosan ini dilakukan pada Rabu (9/4/2025) mulai pukul 13.00-16.15 WIB.

Dari hasil yang melibatkan belasan anggota Satpol PP, terjaring 23 orang dengan rincian 11 pasangan dan 1 pemilik kosan. Setelah diangkut ke Kantor Satpol PP Kuningan 1 pasangan  bisa menunjukan legalitas pernikahan.

Sementara itu yang 10 pasangan yang bukan muhrim mendapatkan sanksi denda administrasi sebesar Rp250 ribu per orang. Mereka sebelumnya diberikan arahan dan pembinaan  oleh Kepala Satpol PP Kuningan Agus Basuki di aula kantor.

Menurut Agus yang didampingi Sekretaris Satpol PP Indra Ishak  dan Kabid Gakda Hendrayana, pihak pemerintahan kelurahan pun dipanggil agar mereka mengetahui kegiatan yang ada di wilayahnya.

"Kami bergerak setelah ada laporan dari masyarakat yang diduga kosan digunakan tempat open BO atau tempat berbuat asusila," ujar Agus, Kamis (10/4/2025).

Diterangkan, kosan tersebut ternyata disewakan kembali sebesar Rp30 ribu/jam yang digunakan untuk perbuataan asusila. Lalu, untuk pemilik kosan dibuatkan surat pernyataan tidak akan menyewakan kos lagi kepada pasangan bukan muhrim.

"Pemilik kosan siap menutup usaha apabila hal tersebut terulang kembali dan mendapatkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku," jelasnya.

Pasca membayar denda dan surat perjanjian, 10 pasangan itu disuruh pulang dan diminta tidak melakukan tindakan yang sama. Kebanyakan dari mereka adalah pasangan mudi-mudi yang tengah dimabuk asmara.(rdk) 

Posting Komentar untuk "Satpol PP Kuningan Angkut 23 Penghuni Kosan, Ternyata 10 Pasangan Bukan Muhrim, Didenda Rp250 Ribu per Orang "