Loading...

Jual Obat Terlarang Babinsa Gerebek Warung, Amankan Dua Warga Ciwaru, Ada Barang Bukti Uang dan Ratusan Butir

 

KUNINGAN (OKE)- Jengah dengan peredaran obat terlarang di Kecamatan Karangkancana dan Ciwaru, warga dan Babinsa melakukan penggerebekan sebuah warung yang berada di Dusun Sukajaya Desa Segong Kecamatan Karangkancana pada Rabu (9/4/2025) pukul 20.15 WIB.

Babinsa yang ikut menggerebek adalah Babinsa Segong Serda Suwarjono didampingi Peltu Cawa dan Babinsa Ciwaru Sertu Randi Irawan. 

Penggerebekan  ini setelah ada informasi dari perangkat desa Segong dan Karangbaru yang di wilayahnya kerap dijadikan tempat peredaran obat terlarang.

Dua orang penjual yang ditangkap Brian (24) dan Oka (31) yang merupakan warga Dusun Sukamaju Desa/Kecamatan Ciwaru. Dari tangan mereka diperoleh barang bukti berupa uang Rp1.585.000.

Selain itu    ada obat terlarang berbagai jenis yakni tryihexyphendyl 134 butir, tramadol 34 butir, eximer 80 butir. Lalu,  DNP 170 butir, dobel YY 41 butir, 1 buah kunci warung,1 buah HP, dan satu unit motor matik. 

Sementara kedua pelaku digelandang ke Koramil Ciwaru dan setelah dibawa ke Makodim Kuningan dan setelah itu diserahkan kepada Polres Kuningan. 

Dari informasi yang diperoleh kuninganoke.com, pada pukul 20.15 WIB para Babinsa mendapatkan informasi di Dusun Sukajaya Desa Segong Kecamatan Karangkancana mendapatkan informasi dari Kasi Pem  Desa Karangbaru terkait adanya informasi peredaran obat terlarang.

Pasca mendapatkan informasi Babinsa melaporkan kepada Danramil, setelah itu ketiga tentara pada pukul 202.30 WIB mendatangi lokasi dan Kasi Pem Desa Segong dan Kasi Pem Karangbaru.

Setelah penangkapan warga setempat merasa lega dan berharap para pemuda terselamatkan. Pasalnya, peredarannya obat terlarang sudah meresahkan dan bisa menghancurkan masa depan generasi muda.(rdk)  

Posting Komentar untuk "Jual Obat Terlarang Babinsa Gerebek Warung, Amankan Dua Warga Ciwaru, Ada Barang Bukti Uang dan Ratusan Butir "