Setelah itu ia kabur ke arah Desa Kertawangunan dan pada saat di warung pelaku langsu ditangkap oleh anggota Polres Kuningan. Pelaku sendiri tidak memberikan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Kuningan.
"Pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus lain dan pernah dihukum selama 1,5 tahun," sebut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara kepada wartawan, Senin (7/5/2025).
Apa yang disampaikan oleh Kasat juga dibenarkan oleh Ebo perangkat Desa Taraju Kecamatan Sindangagung. Dari informasi yang diperoleh Didin beberapa kali berurusan dengan polisi.
"Dari informasi bukan hanya di Kuningan diluar Kuningan pun pernah bermasalah," ujar Ebo.
Buang Barang Bukti di Jalan Lingkar Timur Kuningan, Didin Ternyata Sering Keluar Masuk Penjara
Seperti diberitakan sebelumnya, motif penyerangan M Mauludin alias Didin (24) kepada pamannya yang bernama Sarmedi (68) di RT 006/001 Dusun Pahing Desa Taraju Kecamatan Sindangagung Minggu (6/4/2025) ganmalam terungkap. Hal ini setelah pelaku memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.
Menurut Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Nova Bhayangkara , pelaku sakit hati terhadap korban karena sering membullynya. Aksi bully dilakukan sejak tahun 2023 dan pelaku selama dua tahun itu berpikir bagaimana bisa membalas rasa sakit hati.
"Motifnya sakit hati sehingga pelaku nekad menusuk korban. Sajam yang digunakan adalah golok yang diasah menjadi runcing," ujar Kasat Nova, Senin (7/5/2025).
Ponakan Serang Paman, Korban Alami Luka Parah, Dirawat di ICU, Habiskan 10 Kantong D*r*h
Mengenai kronologi penusukan kata kasat, terjadi usai salat Magrib, kala itu korban bersama tiga anaknya melaksanakan salat magrib secara bergantian. Usai Sarmedi melakukan solat korban keluar rumah untuk mencuci piring di depan rumahnya.
Pada saat nyuci itu, tiba-tiba Didin sang ponakan datang dari bagian bawah atau dari rumahnya membawa sajam dengan muka ditutup menggunakan kaos. Meski begitu korban mengenal pelaku dan memanggilnya.
Tanpa basa-basi Didin langsung menyerang pamannya dengan menusuk dua kali kebagian perut. Korban pun langsung berteriak dan anak-anaknya pun langsung berdatang. Korban saat itu sudah terjatuh dan berlumuran d***h.
"Pasca kejadian pelaku kabur menggunakan motor saudaranya. Sedangkan korban dibawa ke RS dan mendapatkan penanganan. Saat ini korban masih dirawat intensif di ruang ICU," tambahnya.
Nova menyebutkan, pasca kejadian pihak mengejar pelaku dan hanya butuh beberapa jam pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung di Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung.
Mengenai barang bukti berupa golok ditemukan di Jalan Baru Lingkar Timur Kuningan. Pelaku sendiri merupakan residivis dengan kasus lain dan pernah dihukum selama 1,5 tahun.
"Untuk ancaman penjara adalah 15 tahun karena pelaku dijerat pasal 340 jo pasal 53 atau pasal 353 ayat 2 KUHP yaitu tenang penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat," sebutnya.
Sementara itu, ketika diinterogasi, Didin mengaku menyesal sudah melukai pamannya. Namun karena sakit hati sering di-bully membuatnya gelap mata. (rdk)
Posting Komentar untuk "Buang Barang Bukti di Jalan Lingkar Timur Kuningan, Didin Ternyata Sering Keluar Masuk Penjara"