Loading...

Bikin Geram, Ijazah Mantan Karyawan Ditahan, Ketua DPRD Datangi Perusahaan, Ternyata Tidak Ada Izin Operasional

 

KUNINGAN (OKE)- Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE pada Jumat (25/4/2025) siang melakukan sidak ke gudang penyimpanan produk milik perusahaan di Desa Cinagara Kecamatan Lebakwangi. 

Sidak Ketua DPRD bersama Komisi IV DPRD Kuningan dan juga Disnakertrans Kuningan. Sidak dilakukan pasca ada aduan dugaan penahan ijazah mantan karyawan. Hal ini membuat warga Kuningan geram.

Pada saat sidak itu, tidak ada pemilik karena memang pusat perusahaan di Bandung. Sedangkan cabanynya ada di Cirebon. Rombongan diterima oleh karyawan.

Mereka menerangkan, gudang merupakan milik dari PT Panjunan yang berpusat di Bandung dan cabang di Cirebon. Mereka hanya bekerja dan menjalankan tugas.

Sidak juga dihadiri Camat Lebakwangi, Kapolsek dan Pemdes Cinagara, belum mendapat jawaban sesuai harapan terkait persoalan ketenaga kerjaan. Karena tak satu pun pimpinan perusahaan bisa ditemui. Rombongan hanya disambut karyawan gudang yang mengaku tidak tahu soal penahanan ijazah.

"Hari ini saya berkesempatan untuk melakukan sidak ke sebuah gudang. Saya pun belum tahu ini gudang atau apa, karena statusnya tidak jelas,  mengatasnamakan PT Panjunan. Kedatangan saya ke sini didampingi oleh Komisi IV DPRD, Pak Camat, Pak Kapolsek, Kepala Desa, serta dari Dinas Tenaga Kerja," ujar Nuzul.

Ia menegaskan sidak ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan belasan mantan karyawan kepada DPRD beberapa hari lalu,  mengaku ijazahnya ditahan perusahaan.

"Ada hal yang harus kita sikapi, yaitu terkait penahanan ijazah oleh pihak perusahaan. Saat mulai bekerja di sini, para karyawan diminta menyerahkan ijazah asli mereka. Namun, saat mereka keluar, ijazah itu tidak dikembalikan. Nah, ini menurut saya sudah melakukan pelanggaran. Ijazah itu tidak akan berguna untuk orang lain, tapi sangat berguna untuk yang bersangkutan," tegasnya.

Tak hanya soal ijazah, sidak juga mengungkap temuan persoalan lainnya, diduga  perusahaan ini tidak memiliki izin operasional.

"Setelah kita telisik, enggak ada izin operasional apa-apa di tempat ini. Saya tanya kepada perwakilan di sini, supervisornya sama gudang, memang tidak dapat menunjukan perizinan," katanya.

Begitu pula saat di cek kepada Disnakertrans Kuningan, Perusahaan  belum melaporkan secara periodik terkait jumlah karyawan. Ini akan kita tindak lanjuti dan dalam waktu dekat kita akan memanggil owner dari perusahaan ini, baik yang pusatnya di Bandung maupun yang di Cirebon," tambah Nuzul.

Temuan lain pun mencuat dalam sidak ini. Beberapa karyawan dilaporkan sempat diminta menyerahkan jaminan berupa BPKB kendaraan untuk bisa bekerja.

Keluhan juga datang dari Pemerintah Desa Cinagara. Pihak pemdes berharap keberadaan perusahaan bisa membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar. Namun, diakui Kepala Desa Cinagara, hingga saat ini perusahaan dengan aktivitas utama sebagai gudang penyimpanan berbagai jenis produk tersebut belum pernah menyalurkan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR kepada warga desa.

Sekretaris Disnakertrans Kuningan, Imat Masriadi, turut angkat bicara. Ia menjelaskan memang ada surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2015 terkait penyimpanan ijazah, tetapi tidak berlaku mutlak.

"Kalau melihat dari sisi regulasi yang kami tahu berdasarkan surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, kalau tidak salah September 2015, memang ada klausul mengatakan ijazah bisa dititipkan. Tapi itu hanya dalam kondisi tertentu dan dengan kesepakatan bersama. Tujuannya pun harus jelas dan tidak boleh memberatkan pekerja," jelas mantan Kabid di DPMD itu.

Karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan saat sidak, DPRD memastikan akan memanggil pimpinan PT Panjunan. DPRD juga meminta Pemkab Kuningan melalui instansi terkait segera mengecek aspek perizinan dan legalitas operasional perusahaan tersebut. (Rdk)

Posting Komentar untuk "Bikin Geram, Ijazah Mantan Karyawan Ditahan, Ketua DPRD Datangi Perusahaan, Ternyata Tidak Ada Izin Operasional "