KUNINGAN (OKE)- Libur panjang karena adanya cuti bersama Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri berlaku dari Jumat 28 Maret hingga Rabu 2 April 2025. Adanya liburan membuat pemilik SIM yang masa berlaku habis menjadi was-was karena takur harus bikin baru. Namun, ternyata pihak Satlantas Polres Kuningan memberikan dispensasi.
Seperti diketahui bagi warga Kuningan yang ingin melakukan perpanjang SIM di Satpas Polres Kuningan, ada dispensasi.
Bagi pemohon yang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 28 Maret - 7 April 2025 , maka dapat diperpanjang pada tanggal 8-15 April 2025 dengan mekanisme perpanjangan. Sedangkan bagi yang tidak melakukan perpanjangan pada tanggal tersebut maka akan diberlakukan proses dengan mekanisme baru.
Sekadar informasi untuk layanan mobil SIM keliling hingga kini belum beroperasi karena masih ada perbaikan. Informasi ini dikutip dari instagram Satlantas Polres Kuningan.(rdk)
Posting Komentar untuk "Pelayanan SIM Polres Kuningan Libur, Kembali Beroperasi Kamis 3 April 2025, Bagaimana Dengan yang Habis Pada Saat Cuti Bersama?"