Loading...

Larangan Penanaman Kelapa Sawit Demi Kelestarian Lingkungan, Perusahaan Berikan Penjelasan

KUNINGAN (OKE)- Pemerintah Kabupaten Kuningan menegaskan kebijakan larangan pengembangan perkebunan kelapa sawit di wilayahnya sebagai langkah strategis menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan pembangunan. Keputusan ini disampaikan dalam rapat penting yang digelar di Ruang Rapat Setda Lantai 2, yang dihadiri oleh Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., bersama jajaran pemerintah daerah, DPRD, akademisi, perwakilan petani, dan perusahaan perkebunan.


Dalam rapat tersebut, Bupati Dian menekankan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki peran strategis sebagai paru-paru Jawa Barat, sehingga pengelolaan lingkungan harus dilakukan dengan prinsip berkelanjutan.


“Kuningan bukan sekadar tempat untuk investasi, tetapi juga rumah bagi ekosistem yang harus kita jaga. Saya ingin memastikan kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan yang beradab dan berkelanjutan. Perkebunan sawit di wilayah berbukit dapat meningkatkan risiko longsor dan mengancam keseimbangan alam. Oleh karena itu, keputusan ini diambil demi kepentingan jangka panjang masyarakat,” tegasnya.


Ketua Komisi II DPRD Kuningan, H. Jajang Jana, S.HI., turut mendukung kebijakan ini, namun menyoroti pentingnya solusi bagi petani dan investor yang telah menanam sawit.


“Kami sepakat bahwa kelapa sawit bukan tanaman yang cocok untuk Kuningan. Namun, karena sudah ada lahan yang ditanami, pemerintah harus merumuskan langkah transisi agar petani tidak mengalami kerugian besar,” ujarnya.


Tegas Secara Regulasi


Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Kadiskatan) Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si., menegaskan bahwa pengembangan sawit di Kuningan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan pemerintah daerah telah mengeluarkan teguran pada 1 Maret 2025.


“Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku usaha yang melanggar aturan tata ruang wajib mengembalikan fungsi ruang dengan biaya sendiri. Kami mendorong petani untuk mengganti sawit dengan komoditas yang lebih ramah lingkungan, seperti cokelat, kopi, atau alpukat,” jelasnya.


Dekan Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Prof. Dr. Suwari Akhmaddhian, S.H., M.H., menambahkan bahwa ada tiga jalur hukum yang dapat ditempuh dalam penegakan aturan ini, yakni penyegelan, gugatan perdata, dan pendekatan pidana.


“Langkah hukum harus ditempuh dengan bijak agar tetap melindungi hak petani. Saya menyarankan adanya kebijakan transisi, sehingga mereka dapat beralih ke komoditas yang diperbolehkan tanpa mengalami kerugian besar,” paparnya.


Respons Perusahaan


Di sisi lain, perwakilan perusahaan perkebunan Kelapa Ciung Sukses Makmur menyampaikan bahwa mereka menerapkan sistem agroforestry dengan menanam tanaman lain di sela-sela pohon sawit.


“Kami tidak menerapkan sistem monokultur dan sudah menyesuaikan jarak tanam agar tidak merusak keseimbangan ekosistem. Kami juga melihat potensi investasi dari sawit, seperti yang terjadi di daerah lain,” ujar perwakilan perusahaan.


Namun, pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan larangan sawit tetap berlaku dan akan dikawal dengan pengkajian lebih lanjut, termasuk pendampingan bagi petani dalam beralih ke tanaman alternatif dan penerapan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tata ruang.


Rapat ini menjadi momentum penting dalam menyusun kebijakan pembangunan yang seimbang antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan sosial di Kabupaten Kuningan. 

Posting Komentar untuk "Larangan Penanaman Kelapa Sawit Demi Kelestarian Lingkungan, Perusahaan Berikan Penjelasan"