Loading...

Jam Kerja ASN Berubah, Ini Alasan KDM



KUNINGAN (OKE)- Gubernur Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) menjelaskan alasan mengenai adanya perubahan jam kerja bagi ASN yang ada di Provinsi Jabar. Sebelumnya jam masuk kerja ASN pukul 07.30 WIB kini dirubah 1 jam lebih awal.

"Saya bukan nyari sensasi tapi menggunakan logika. Setelah sahur kemduian solat shubuh dan rata-rata tidur dan kalau sudah tidur kebablasan dan kesiangan. Ada dua hal dengan kembali tidur yakni kesiangan dan dari segi kesehatan tidak baik atau buruk," ujarnya di akun IG yang mengaku baru pulang dari Magelang itu.

Sebab lanjutnya setelah sahur kondisi perut penuh dan kalau ditidurkan dari segi kesehatan tidak baik. hal ini juga sama dengan ajaran dari kangjeng rosul (Nabi Muhammad SAW).

Dengan aktivitas setelah sahur, solat, mandi dan kondisi badan menjadi bugar dan ketika sampai ke kantor bisa melakukan pekerjaan dengan baik karena kondisi tubuh masih segar.

Selanjutnya kata Dedi, jam istirahat yang biasanya diberikan 30 menit, kini menjadi 1 jam atau dari pukul 12.00-13.00 WIB. Dengan begini ASN bisa tidur siang setelah solat duhur.

"Karena bulan puasa spesial maka jam pulang lebih awal sehingga bisa berkumpul dengan keluarga. Untuk ASN perempuan juga bisa meluangkan untuk masak dan suaminya bisa bantuin," tandasnya.

Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, mengaku  perubahan jam kerja bertujuan untuk meningkatkan produktifitas ASN sekaligus memberikan ruang bagi mereka untuk menjalakan ibadah lebih khusuk lagi.

Dian juga mengingatkan pentingnya memanfaatkan waktu pagi setelah sahur dan sholat subuh untuk langsung bersiap bekerja, bukan kembali tidur.

“Tujuan dari penyesuaian ini bukan hanya soal waktu, tetapi juga membangun kebiasaan yang baik selama Ramadan. ASN diharapkan dapat lebih produktif dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku sepanjang Ramadan 1446 H dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan serta kondisi di lapangan.

Menurutnya, melalui kebijakan ini  berharap tidak hanya bermanfaat bagi ASN, tetapi juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal selama bulan suci ini. 

Sekadar informasi, menyambut bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menyesuaikan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Penyesuaian tersebut mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 23/OT.03/ORG tentang Penetapan Jam Kerja di Bulan Ramadan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor Nomor : 000.8.6.1/820/ORG Tentang Pelaksanaan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramadan 1446 H/2025  yang ditandatangani oleh Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar. 

Kebijakan ini, diutarakan Bupati Dian  dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Suci Ramadan 1446 H / 2025 M di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, perlu dilakukan penyesuaian kembali jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara

“Dengan penyesuaian ini, ASN dapat bekerja lebih awal dan menyelesaikan tugas sebelum sore hari, sehingga mereka dapat berbuka puasa bersama keluarga di rumah,” ungkapnya.

Rincian Jam Kerja ASN Selama Ramadan, berdasarkan aturan yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan selama 32 jam 30 menit per minggu, di luar jam istirahat. Berikut rincian jam kerja bagi instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja:

Senin – Kamis

Masuk kerja: 06.30 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

Pulang kerja: 14.00 WIB

Jumat

Masuk kerja: 06.30 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

Pulang kerja: 14.30 WIB



Posting Komentar untuk "Jam Kerja ASN Berubah, Ini Alasan KDM"