Loading...

Dipasang di Trotoar, Reklame Tak Berizin Disegel, Bupati Kuningan: Bongkar!

 

KUNINGAN (OKE)- Bupati Kuningan H Dian Rachmat Yanuar pada Kamis (27/3/2025) pagi  dibuat  murka dengan pemasangan reklame iklan sebuah produk yang di pasang di trotoar. Bukan hanya mengganggu hak pejalan kaki, pemasangan itu juga menggunakan beton sehingga terlihat paten. 

Tenyata setelah diamati reklame yang dipasang totalnya adalah lima dan berada di Jalan Ir H Juanda atau tepatnya di Kelurahan Cijoho.  Pada saat memeriksa reklame bupati ditemani oleh Kabid Gakda Satpol PP Kuningan Hendrayana.

Akibat ulah pemasang  rekelami ini Bupati Dian dibaut geleng-geleng kepala. Ia tidak habis pikir dengan orang yang memasang dengan menggunakan beton dan menggunakan trotoar.

Bupati Dian langsung menelpon Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Guruh Zulkarnaen. Bupati menerangkan ada pemasang iklan rokok yang masif dan menghalangi trotor.

"Ada izinya ga? " tanya bupati ke Kepala Bappenda. Guruh pun langsung menjawab diujung telepon tidak ada. Guruh menyebutkan, karena baru satu hari maka akan dibongar.

Pada kesempata itu, bupati meminta izin yang dikeluarkan untuk reklame untuk dicek terlebih dahulu jangan seperti ini. Reklame yang dipasang sangat mencolok dan sangat menggangu.

"Coba ditegur. Saya sekaang dengan Satpol PP mau membongkar. Coba koordinasi dengan pihak vendor mau dibongkar apa kita yang bongkar," sebut bupati yang masih menelpon Guruh.

Pasca kejadian ini, bupati meminta kepada Satpol PP untuk mengerahkan anggotanya untuk mengecek hal seperti ini. Ia menyebutkan, di wilayah kota saja seperti ini dan tidak kebayang di pelosok yang jauh dari kota.

"Pelanggaran-pelanggaran seperti ini tidak akan terjadi apa bila kita bisa mengantisipasi. Makanya saya kemarin mengumpulkan anggota Satpol PP di kecamatan. Saya yakin mereka sudah mengetahui aturan mengenai perda," jelasnya.

Sementara itu, penyegelan melibatkan Bappenda, Satpol PP dan juga Dinas Penanaman Molda dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Kabupaten Kuningan..


Terpisah, Kepala Bappenda Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si, menyebutkan,  lima titik reklame tersebut, dipasang di atas trotoar tanpa izin. Pihaknya sudah berupaya  menurunkan reklame, tetapi perangkatnya satu paket.

"Kepada pihak vendor kami meminta untuk segera dibongkar. Kami akan memanggil semua vebdor reklame untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi," ujarnya.(rdk) 

Posting Komentar untuk "Dipasang di Trotoar, Reklame Tak Berizin Disegel, Bupati Kuningan: Bongkar!"