Loading...

Warga Cigarukgak Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun


KUNINGAN (OKE)- Setelah aksi warga kepung balai desa karena ada perangkat desa Cigarukgak Kecamatan Ciawigebang yang diduga menyelewengkan anggaran dana desa, kini ada warga desa setempat yang harus berurusan dengan hukum.

Kasusnya adalah menjadi pengedar ganja dan oleh Sat Res Narkoba Polres Kuningan S si pelaku yang berjenis kelamin laki-laki berusia 24 tahun diringkus pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Desa Cihaur Kecamatan Ciawigebang.

Polisi menemukan 3 paket ganja seberat 38,76 gram. Menurut pengakuan S  barang haram itu didapat dari medsos, dimana penjualnya mengaku sebagai warga Cirebon.

"Pelaku menjual paket ganja dengan sistem tempel atau map. Nanti pembeli datang ke lokasi yang sudah di kirim pelaku. Selain BB ganja, juga diamankan  1 buah plastik warna hitam, 1  unit handphone merk Samsung A05S warna hitam dan 1 ) buah celana panjang jens warna biru," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP  Udiyanto.

Pelaku dijerat pasal 114  ayat 1 jo pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. S sendiri tampak tertunduk usai dihadirkan pada saat jumpa pers.

Sekadar informasi Sat Res Narkoba Polres Kuningan pada Jumat (7/2/2025) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kuningan. Selama sebulan polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku. 

"Yang kita amankan tujuh orang, dua perempuan dan sisanya laki-laki. Ini pengungkapan kasus dari Januari-Februari," Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP  Udiyanto.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkoba ini TKP-nya menyebar di 6 kecamatan yakni Kuningan 2 kasus. Sisanya di  Cidahu, Ciawigebang,Jalaksana, Sindangagung dan Cigugur.

Dari tujuh orang itu, 4 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus ganja dan 2 kasus psikotropika dan  obat keras. Adapun identitasnya yakni Y (44), asal Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan, N (28) Kelurahan/Kecamatan Cigugur.

Selanjutnya A (31) yang merupakan residivis asa Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung. Lalu, D (38)  asal Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, S (24) Desa Cigarukgak Kecamatan Ciawigebang.

Sementara dua lagi R (29) asa Desa Kalimanggiswetan Kecamatan Kalimanggis dan terakhir M (30) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.

"Berhasil kita amankan dari 7 pelaku berupa barang bukti 17 paket sabu seberat 27,7 gram, 3 paket ganja seberat 38,76 gram dan 38 butir alprazolam, dan 1.443 butir obat keras jenis tramadol 1.143 butir dan trihexyphenidy 300 butir.

Mereka mengedarkan barang haram itu kata Kapolres Kuningan dengan sistem tempel (map/peta) dan COD atau bertemu langsung. 

Para pelaku  dijerat pasal narkotika jenis yakni pasal 114  ayat 1 jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.

Sementara pasal pasal 114  ayat 2 jo pasal 112  ayat 2 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Lalu, pasal narkotika jenis ganja adalah pasal 114  ayat 1 jo pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. 

Sementara untuk psikotropika jenis alprazolam  pasal  62  UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika  dengan ancaman hukum minimal 5 tahun. 

Untuk obat keras bebas terbatas Pasal 435 dan /atau 436 ayat (1) dan 2 UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Rdk)

Posting Komentar untuk "Warga Cigarukgak Ditangkap Polisi, Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun"