![]() |
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa |
KUNINGAN (OKE)- Selain banyak kasus warga yang nekad akhiri hidup, Kuningan juga darurat kasus pencabulan. Pasalnya kasusnya terus terjadi dan ironisnya pelaku adalah orang dekat atau ada disekitar korban, termasuk kasus yang terjadi di Kecamatan Garawangi.
Pelakunya adalah HS berusia 35 tahun dan ia sudah mempunyai istri. Ironisnya pelaku adalah guru ngaji atau ustad di madrasah yang nekad mencabuli tiga muridnya ketika proses mengaji berlangsung.
Kasus terungkap setelah salah satu korban mengaku kepada orang tuanya menjadi korban pelaku. Sontak saja ibu korban murka dan langsung melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib.
Pasca mendapatkan laporan polisi pun langsung mendatangi pelaku. Tanpa melakukan perlawanan HS pasrah ketika diringkus dan dibawa ke Mapolres Kuningan. Insiden penangkapan membuat warga setempat hebohdan merasa tenang karena predator anak berhasil dikandangkan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korbannya ada tiga orang. Kami menangkap pelaku setelah ada laporan dari orang tua yang anaknya menjadi korban. Korban semuanya berusia 9 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa, Senin (3/2/2025) kepada wartawan.
Kasat mengaku, dengan masih dilakukan pendalaman tidak menutup kemungkinan korbannya akan bertambah atau bukan hanya tiga orang. Korban merupakan siswi kelas 3 SD.
Salah satu korban terlihat murung dan mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Orang tuanya langsung bertanya dan bagaikan petir di siang bolong ternyata guru ngaji sudah melakukan pencabulan.
"Dengan gamplang korban menerangkan perbuatan cabul pelaku di ruang kelas madrasah. Dalam menjalan aksinya, pelaku memanggil korban satu persatu dan ketika diajari ngaji tangan pelaku masuk kebagian sensitif korban," sebutnya.
Ternyata kejadiannya dilakukan selepas magrib, meski tangan pelaku menggerayangi tubuh korban. Pelaku tidak sampe melakukan persetubuhan.
Dari keterangan korban aksi cabul pelaku dilakukan sejak Januari 2025. Pelaku terancam hukuman penjara 20 tahun karena melanggar pasal 81 jo 82 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17/2016 tentang pelindungan anak.
"Jangan lupa karena status pelaku adalah tenaga pengajar, maka hukumanya bisa lebih berat yakni ditambah 1/3 dari vonis yang dijatuhkan majelis hakim," pungkasnya.(rdk)
Posting Komentar untuk "Sudah Punya Istri, HS Cabuli Tiga Bocah, Polisi Langsung Ringkus Pelaku "