KUNINGAN (OKE)- Pernah masuk penjara teryata tidak membuat A (31) warga Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung kapok. Justru ia kembali melanggar hukum dan pada Selasa tanggal 21 Januari 2025 ditangkap oleh Sat Res Narkoba Kuningan.
A yang merupakan buruh harian lepas ditangkap kerena menjadi pengedar sabu di pinggir Jalan Desa Babakareuma Kecamatan Sindangagung. Polisi mengamankan BB satu paket seberat 4,79 gram.
"Dalam mengedarkan sabu pelaku menggunakan cara sistem tempel. Selain sabu, BB lain yang diamankan adalah 1 unit handphone merk Redmi 9 warna hitam," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.
Kemudian, 1 buah lakban putih,1 (buah bekas bungkus snack nabati siip, 1 unit timbangan digital merk Camry warna hitam 1 (satu) buah lakban warna merah dan 1 pack plastik klip bening,.
Kapolres menyebutkan, pelaku menyebutkan barang haram itu diperoleh dari K yang mengaku dari Majalengka.
Pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun
Sekadar informasi Sat Res Narkoba Polres Kuningan pada Jumat (7/2/2025) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kuningan. Selama sebulan polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku.
"Yang kita amankan tujuh orang, dua perempuan dan sisanya laki-laki. Ini pengungkapan kasus dari Januari-Februari," Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkoba ini TKP-nya menyebar di 6 kecamatan yakni Kuningan 2 kasus. Sisanya di Cidahu, Ciawigebang,Jalaksana, Sindangagung dan Cigugur.
Dari tujuh orang itu, 4 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus ganja dan 2 kasus psikotropika dan obat keras. Adapun identitasnya yakni Y (44), asal Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan, N (28) Kelurahan/Kecamatan Cigugur.
Selanjutnya A (31) yang merupakan residivis asa Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung. Lalu, D (38) asal Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, S (24) Desa Cigarukgak Kecamatan Ciawigebang.
Sementara dua lagi R (29) asa Desa Kalimanggiswetan Kecamatan Kalimanggis dan terakhir M (30) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.
"Berhasil kita amankan dari 7 pelaku berupa barang bukti 17 paket sabu seberat 27,7 gram, 3 paket ganja seberat 38,76 gram dan 38 butir alprazolam, dan 1.443 butir obat keras jenis tramadol 1.143 butir dan trihexyphenidy 300 butir.
Mereka mengedarkan barang haram itu kata Kapolres Kuningan dengan sistem tempel (map/peta) dan COD atau bertemu langsung.
Para pelaku dijerat pasal narkotika jenis yakni pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sementara pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Lalu, pasal narkotika jenis ganja adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sementara untuk psikotropika jenis alprazolam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun.
Untuk obat keras bebas terbatas Pasal 435 dan /atau 436 ayat (1) dan 2 UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Rdk)
Posting Komentar untuk "Pernah di Penjara, Warga Kertayasa Kembali Masuk Bui, Ditangkap di Desa Babakanreuma"