KUNINGAN (OKE)- Akibat menjual barang haram berupa obat terlarang berbagai merk, MA (30) yang berprofesi sebagai pedagang asal Desa Ancaran Kecamatan Kuningan diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Kuningan.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan 28 butir alprazolam 1mg, dan 1.125 butir obat keras jenis tramadol, Lalu, uang hasil penjualan sebesar Rp2.590.00, 1 buah dompet warna pink, 1 buah Helm Full Face merk JPX warna Merah Biru dan 1 ( unit Handphone merk Realme warna hitam berikut kartu sim Tri.
"Dalam menjual obat-obatan pelaku biasanya melakuka tatap muka langsung atau COD. Pelaku dijerat pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dan pasal 435 atau 436 ayat 2 UU nomo 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukum minimal 5 tahun," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian.
Mengenai kronologis penangkap, Willy menyebutkan, pada Jumat tanggal 31 Januari pukul 14.00 WIB di rumahnya. Ia mengaku barang itu diperoleh dari medsos dan pemasok mengaku warga Bekasi.
"Peringatan bagi mereka yang terus menerus menjual narkotika, obat keras terbatas dan juga psikotropika akan kami ubur kemana pun. Tidak ada ruang di Kabupaten Kuningan," tandas kapolres.
Sekadar informasi Sat Res Narkoba Polres Kuningan pada Jumat (7/2/2025) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kuningan. Selama sebulan polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku.
"Yang kita amankan tujuh orang, dua perempuan dan sisanya laki-laki. Ini pengungkapan kasus dari Januari-Februari," Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkoba ini TKP-nya menyebar di 6 kecamatan yakni Kuningan 2 kasus. Sisanya di Cidahu, Ciawigebang,Jalaksana, Sindangagung dan Cigugur.
Dari tujuh orang itu, 4 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus ganja dan 2 kasus psikotropika dan obat keras. Adapun identitasnya yakni Y (44), asal Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan, N (28) Kelurahan/Kecamatan Cigugur.
Selanjutnya A (31) yang merupakan residivis asa Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung. Lalu, D (38) asal Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, S (24) Desa Cigarukgak Kecamatan Ciawigebang.
Sementara dua lagi R (29) asa Desa Kalimanggiswetan Kecamatan Kalimanggis dan terakhir M (30) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.
"Berhasil kita amankan dari 7 pelaku berupa barang bukti 17 paket sabu seberat 27,7 gram, 3 paket ganja seberat 38,76 gram dan 38 butir alprazolam, dan 1.443 butir obat keras jenis tramadol 1.143 butir dan trihexyphenidy 300 butir.
Mereka mengedarkan barang haram itu kata Kapolres Kuningan dengan sistem tempel (map/peta) dan COD atau bertemu langsung.
Para pelaku dijerat pasal narkotika jenis yakni pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sementara pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Lalu, pasal narkotika jenis ganja adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sementara untuk psikotropika jenis alprazolam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun.
Untuk obat keras bebas terbatas Pasal 435 dan /atau 436 ayat (1) dan 2 UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Rdk)
Posting Komentar untuk "Pedagang Asal Ancaran Diamankan Polisi"