Loading...

Bank Kuningan Perpanjangan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, Tahun 2025 Merupakan Kali Ketiga

 

KUNINGAN (OKE)-Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa Siang (18/2/2025) telah menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara. 

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Dodo Warda, SE, MM  selaku Direktur Utama Bank Kuningan dan Sunarto,S.Pd.,S.H.,M.H Selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan. MoU ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejari Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejari Kuningandalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan.

Plt Kajari Kuningan Sunarto  menyampaikan MOU ini jangan sampai hanya sekadar seremonial belaka,  tetapi harus bisa berjalan sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejari Kuningan.

Ia menyebutkan,  Kejari  siap meningkatkan kerja sama dengan Bank Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum.

Kemudian, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, maka dari itu silahkan digunakan kewenangan itu untuk membantu Bank Kuningan dalam hal, Konsultasi, pendampingan maupun penyelesaian masalah hukum.
 
Ditempat yang sama  Dirut Bank Kuningan H Dodo  menyampaikan  MoU ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dengan Kejari  Kejaksaan yang mempunyai 3 tujuan utama.

Tiga tujuan itu kata Dodo  yakni pertama untuk penanganan dan penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh Bank Kuningan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
 
Selanjutnya, yang kedua untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan hukum bagi Pengurus dan Pegawai Bank Kuningan, dan yang ketiga untuk Memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya.

"Saya ucapkan terima kasih atas MoU ini  kerjasama ini  merupakan kali ketiga. Alhamdulillah MoU sebelumnya sudah dapat dirasakan manfaatnya," sebutnya.


Terutama kata Dodo, dalam hal upaya  penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lainnya, litigasi maupun nol litigasi dan untuk selanjutnya pihak Bank Kuningan akan  menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yang d kategorikan bermasalah melalui SKK (surat kuasa khusus) untuk d mintakan bantuan penanganan oleh pihak Kejari.

Sementara itu, penandatanganan MoU ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Bank Kuningan diantaranya Jajaran Direksi beserta Pejabat Eksekutif Bank Kuningan dan pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan, serta beberapa tamu undangan lainnya.

Posting Komentar untuk "Bank Kuningan Perpanjangan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, Tahun 2025 Merupakan Kali Ketiga"