KUNINGAN (OKE)-Bank Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan pada Selasa Siang (18/2/2025) telah menandatangani Perpanjangan Perjanjian Kerjasama (MoU) dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Dodo Warda, SE, MM selaku Direktur Utama Bank Kuningan dan Sunarto,S.Pd.,S.H.,M.H Selaku Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan. MoU ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kerjasama antara Bank Kuningan dan Kejari Kuningan dalam menangani perkara di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja Bank Kuningan dan Kejari Kuningandalam menyelesaikan perkara yang terkait dengan perbankan.
Plt Kajari Kuningan Sunarto menyampaikan MOU ini jangan sampai hanya sekadar seremonial belaka, tetapi harus bisa berjalan sehingga memberikan kebermanfaatan baik bagi Bank Kuningan maupun Kejari Kuningan."Saya ucapkan terima kasih atas MoU ini kerjasama ini merupakan kali ketiga. Alhamdulillah MoU sebelumnya sudah dapat dirasakan manfaatnya," sebutnya.
Terutama kata Dodo, dalam hal upaya penanganan dan penyelesaian permasalahan perkreditan melalui tindakan hukum lainnya, litigasi maupun nol litigasi dan untuk selanjutnya pihak Bank Kuningan akan menyerahkan sebanyak 33 berkas debitur yang d kategorikan bermasalah melalui SKK (surat kuasa khusus) untuk d mintakan bantuan penanganan oleh pihak Kejari.
Sementara itu, penandatanganan MoU ini dihadiri oleh beberapa pejabat dari Bank Kuningan diantaranya Jajaran Direksi beserta Pejabat Eksekutif Bank Kuningan dan pejabat di jajaran Kejaksaan Negeri Kuningan, serta beberapa tamu undangan lainnya.
Posting Komentar untuk "Bank Kuningan Perpanjangan Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri, Tahun 2025 Merupakan Kali Ketiga"