Loading...

Karyawan Swasta Asal Purwawinangun Ditangkap di Jalaksana, Jual Sabu Dengan Sistem Tempel

 

KUNINGAN (OKE)- Janji Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian untuk membabat habis para pengendara narkotika jenis sabu dibuktikan dengan terus ditangkapnya para pelaku. 

Terbaru adalah diringkusnya K alias D  (38) warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.Karyawan swasta yang juga residivis ini ternyata tidak insyaf meski sudah dipenjara.

Justru kembali melakukan tindakan melanggar hukum. Dari tangan pelaku diamankan 2 paket sabu dengan berat masing-masing 1,09 gram dan 048 gram.

D ditangkap di  Jalan Desa Jalaksana Kecamatan Jalaksana pada Senin 13 Januari pukul 19.30 WIB. Selain sabu juga motor pelaku ikut diamankan,  1  lembar kertas permas rokok warna kuning emas.

Selanjutnya 1  buah bungkus Rokok Neslite, 1 unit Handphone merk Redmi 3S warna Hitam berikut kartu Sim XL dan kartu Sim Axis, 1  buah jaket merk H&M warna biru navy;

"Pelaku dalam menjual sabu menggunakan sistem tempel atau map. K dijerat pasal narkotika  yakni pasal 114  ayat 1 jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun," ujar Willy.

Dari hasil pengakuan  K, barang haram diperoleh dari F yang mengaku warga Cirebon. Kasus ini terus dikembangkan untuk mengejar pemasok.

Sekadar informasi Sat Res Narkoba Polres Kuningan pada Jumat (7/2/2025) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kuningan. Selama sebulan polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku. 

"Yang kita amankan tujuh orang, dua perempuan dan sisanya laki-laki. Ini pengungkapan kasus dari Januari-Februari," Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP  Udiyanto.

Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkoba ini TKP-nya menyebar di 6 kecamatan yakni Kuningan 2 kasus. Sisanya di  Cidahu, Ciawigebang,Jalaksana, Sindangagung dan Cigugur.

Dari tujuh orang itu, 4 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus ganja dan 2 kasus psikotropika dan  obat keras. Adapun identitasnya yakni Y (44), asal Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan, N (28) Kelurahan/Kecamatan Cigugur.

Selanjutnya A (31) yang merupakan residivis asa Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung. Lalu, D (38)  asal Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, S (24) Desa Cigarukgak Kecamatan Ciawigebang.

Sementara dua lagi R (29) asa Desa Kalimanggiswetan Kecamatan Kalimanggis dan terakhir M (30) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.

"Berhasil kita amankan dari 7 pelaku berupa barang bukti 17 paket sabu seberat 27,7 gram, 3 paket ganja seberat 38,76 gram dan 38 butir alprazolam, dan 1.443 butir obat keras jenis tramadol 1.143 butir dan trihexyphenidy 300 butir.

Mereka mengedarkan barang haram itu kata Kapolres Kuningan dengan sistem tempel (map/peta) dan COD atau bertemu langsung. 

Para pelaku  dijerat pasal narkotika jenis yakni pasal 114  ayat 1 jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.

Sementara pasal pasal 114  ayat 2 jo pasal 112  ayat 2 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Lalu, pasal narkotika jenis ganja adalah pasal 114  ayat 1 jo pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun. 

Sementara untuk psikotropika jenis alprazolam  pasal  62  UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika  dengan ancaman hukum minimal 5 tahun. 

Untuk obat keras bebas terbatas Pasal 435 dan /atau 436 ayat (1) dan 2 UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Rdk)


Posting Komentar untuk "Karyawan Swasta Asal Purwawinangun Ditangkap di Jalaksana, Jual Sabu Dengan Sistem Tempel"