![]() |
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian |
KUNINGAN (OKE)- Seorang janda cantik asal Kelurahan/Kecamatan Cigugur memilih menjadi pengedar sabu dari pada mencari jodoh untuk dijadikan suami.
Dari aksinya itu pada Selasa (4/2/2025) pelaku berinisial NA berusia 28 tahun diringkus polisi.
Dari tangan pelaku Sat Res Narkoba Polres Kuningan mengamankan satu paket narkoba jenis seberat 9,28 gram. Pelaku yang sengaja mengedarkan barang haram ini diciduk polisi di pinggir jalan lingkar Cipari-Cisantana.
"N mengaku sabu didapat dari D yang mengaku warga Bandung. D ini masih dalam penyidikan Pelaku mengedarkan sabu di Kuningan dengan sistem tempel (map/peta)," Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.
Dari tangah pelaku diamankan 1 HP Samsung A03 warna biru, 1 lakban warna coklat,3 pack plastik klip bening, 1 (satu) buah plastik warna hitam. Pelaku asal narkotika jenis yakni pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Pelaku sendiri pada saat jumpa pers tidak dihadirkan karena sudah dititipkan di lapas Kuningan. Hal ini demi keamanan. Sedangkan lima pelaku pria di tahanan milik Polres Kuningan.
Sekadar informasi Sat Res Narkoba Polres Kuningan pada Jumat (7/2/2025) menggelar jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Kuningan. Selama sebulan polisi berhasil meringkus 7 orang pelaku.
"Yang kita amankan tujuh orang, dua perempuan dan sisanya laki-laki. Ini pengungkapan kasus dari Januari-Februari," Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto.
Menurut Kapolres, pengungkapan kasus narkoba ini TKP-nya menyebar di 6 kecamatan yakni Kuningan 2 kasus. Sisanya di Cidahu, Ciawigebang,Jalaksana, Sindangagung dan Cigugur.
Dari tujuh orang itu, 4 kasus narkotika jenis sabu dan 1 kasus ganja dan 2 kasus psikotropika dan obat keras. Adapun identitasnya yakni Y (44), asal Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan, N (28) Kelurahan/Kecamatan Cigugur.
Selanjutnya A (31) yang merupakan residivis asa Desa Kertayasa Kecamatan Sindangagung. Lalu, D (38) asal Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan, S (24) Desa Cigarugak Kecamatan Ciawigebang.
Sementara dua lagi R (29) asa Desa Kalimanggiswetan Kecamatan Kalimanggis dan terakhir M (30) Desa Ancaran Kecamatan Kuningan.
"Berhasil kita amankan dari 7 pelaku berupa barang bukti 17 paket sabu seberat 27,7 gram, 3 paket ganja seberat 38,76 gram dan 38 butir alprazolam, dan 1.443 butir obat keras jenis tramadol 1.143 butir dan trihexyphenidy 300 butir.
Mereka mengedarkan barang haram itu kata Kapolres Kuningan dengan sistem tempel (map/peta) dan COD atau bertemu langsung.
Para pelaku dijerat pasal narkotika jenis yakni pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sementara pasal pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun. Lalu, pasal narkotika jenis ganja adalah pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun.
Sementara untuk psikotropika jenis alprazolam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukum minimal 5 tahun.
Untuk obat keras bebas terbatas Pasal 435 dan /atau 436 ayat (1) dan 2 UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Rdk)
Posting Komentar untuk "Janda Cantik Asal Cigugur Pilih Jual Sabu Dari Pada Cari Suami"