KUNINGAN (OKE)- Honorer seluruh Indonesia pada Kamis (16/1/2025) menggelar aksi demo, tak terkecuali di Kabupaten Kuningan.
Mereka meminta mengangkat mereka menjadi P3K penuh waktu dan maksimal 2027 sudah terealisasi. Melihat jumlah yang pensiun 600 per tahun tuntutan honorer cukup realistis.
Ribuan honorer yang demo itu terdiri dari R2 atau honorer Kategori 2 . Sedangkan R3 adalah tenaga honorer yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN.
Sementara itu pemerintah menyiapkan skema baru yang tidak lulus yakni P3K Paruh waktu.
Apa itu P3K Paruh waktu? Berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 P3K Paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kemudian, masa perjanjian kerja P3K paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi P3K.
Untuk upah, P3K paruh waktu yakni paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai nono-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu daerah.
Selain itu juga apabila P3K Paruh waktu ada yang meminta pindah, maka sema dengan mengundurkan diri. Untuk lebih lengkap bisa membaca salinan dibawah ini.
Posting Komentar untuk " Mengenal Istilah P3K Paruh Waktu, yang Tak Diinginkan Semua Honorer Termasuk di Kuningan "