Loading...

Masa Berlaku SIM Habis Pas Libur Panjang, Ini Masa Tenggang yang Diberikan Polres Kuningan

                                           


KUNINGAN (OKE)- Libur panjang karena adanya Peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek  membuat pemilik SIM yang masa berlaku habis menjad  was-was karena takur harus bikin baru. Namun, ternyata  pihak Satlantas Polres Kuningan memberikan dispensasi.
 
Sepeti diketahui bagi warga Kuningan yang ingin melakukan perpanjang SIM di Satpas Polres Kuningan, karena ada libur nasional dan cuti bersama, maka layanan libur sejak tanggal 27-29  Januari 2025  dan akan kembali beroperasi Kamis  30  Januari 2025.

Bagi pemohon yang SIM yang masa berlakunya habis pada libur panjang , maka dapat diperpanjang  pada tanggal 30 Januari -3  Februari 2025.




Bagi yang tidak melakukan perpanjangan  pada masa tenggang/kebijakan, maka harus melaksanakan penerbitan  SIM proses mekanisme baru.

Sekadar informasi untuk layanan  mobil SIM keliling hingga kini belum beroperasi karena masih ada perbaikan. Informasi ini dikutip dari instagram Satlantas Polres Kuningan.(rdk)

Posting Komentar untuk "Masa Berlaku SIM Habis Pas Libur Panjang, Ini Masa Tenggang yang Diberikan Polres Kuningan "