KUNINGAN (OKE)- Libur panjang karena adanya Peringatan Isra Mi'raj dan Tahun Baru Imlek membuat pemilik SIM yang masa berlaku habis menjad was-was karena takur harus bikin baru. Namun, ternyata pihak Satlantas Polres Kuningan memberikan dispensasi.
Sepeti diketahui bagi warga Kuningan yang ingin melakukan perpanjang SIM di Satpas Polres Kuningan, karena ada libur nasional dan cuti bersama, maka layanan libur sejak tanggal 27-29 Januari 2025 dan akan kembali beroperasi Kamis 30 Januari 2025.
Bagi pemohon yang SIM yang masa berlakunya habis pada libur panjang , maka dapat diperpanjang pada tanggal 30 Januari -3 Februari 2025.
Bagi yang tidak melakukan perpanjangan pada masa tenggang/kebijakan, maka harus melaksanakan penerbitan SIM proses mekanisme baru.
Sekadar informasi untuk layanan mobil SIM keliling hingga kini belum beroperasi karena masih ada perbaikan. Informasi ini dikutip dari instagram Satlantas Polres Kuningan.(rdk)
Posting Komentar untuk "Masa Berlaku SIM Habis Pas Libur Panjang, Ini Masa Tenggang yang Diberikan Polres Kuningan "