Loading...

Jumlah ASN Kuningan yang Pensiun 600 Per Tahun, Honorer Minta 2027 Semua Diangkat Jadi P3K


KUNINGAN (OKE)- Ribuan honorer di Kabupaten Kuningan yang terdiri dari R2 dan R3 melakukan  aksi demo menuntut diangkat menjadi P3K penuh waktu.

R2 adalah  honorer Kategori 2 . Sedangkan R3 adalah  tenaga honorer yang terdaftar dalam database tenaga non-ASN. Mereka melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kuningan.

Aksi ribuan honorer yang digelar pada Kamis (16/1/2025) siang pukul 13.00 WIB itu berlangsung damai. Mereka membawa berbagai poster yang ditulis dengan tangan sendiri. 

Sebelumnya honorer berkumpul  di OSG Kertawangunan (depan Terminal Tipe A Kertawangunan).

Ketua Forum R2 dan R3 Iyan Alfian meminta pemerintah mengangkat  para honorer di Kabupaten Kuningan menjadi P3K penuh waktu hingga 2027. Andai tidak dikabulkan massa dalam jumlah banyak akan kembali turun.

Pada aksi damai itu, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy bersama anggota DPRD ikut menerima kedatangan para honorer. Dari Pemkab Kuningan sendiri hadir Pj Sekda Kuningan A Taufik Rohman MSi dan Plt Kepala BKPSDM Kuningan Purwadi.

Pada kesempatan itu para pejabat dan juga anggota DPRD yang hadir memberikan dukungan kepada para honorer dengan cara menandatangi surat yang isinya tuntutan dari para honorer. Melihat hal itu para honorer sumringah. 

"Kami siap memfasilitasi keinginan dari rekan-rekan honorer dan tentu akan mengirim surat resmi ke pemerintah pusat terkait tuntutan yang disampaikan tadi," ujar Zul.

Pj Sekda juga menambahkan, tuntutan harus semua diangkat 2027 harus realistis dengan fakta di lapangan. Sebab, yang pensiun 600 orang dan jumlah honorer cukup banyak.

Sementara  Plt Kepala BKPSDM Kuningan Purwadi menyebutkan, selama ini pemerintah sudah sangat perhantian kepada para honorer. Hal ini yang harus dipahami.

Pasca tuntutan sudah disampaikan para honorer yang datang dari 32 kecamatan pulang dengan tertib. Tertibnya aksi damai tidak terlepas dari penjagaan yang dilakukan oleh aparat gabungan dari mulai anggota Polres Kuningan,  Kodim Kuningan, hingga  Satpol PP Kuningan. 

Perlu diketahui meski pemerintah menawarkan pengangkatan P3K paruh waktu. Semua Honorer di Indonesia menolak skema tersebut.  

Apa itu P3K Paruh waktu? Berdasarkan  Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 P3K Paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan  perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

Kemudian, masa perjanjian kerja P3K paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian  kerja sampai  dengan diangkat menjadi P3K.

Untuk upah, P3K paruh waktu yakni paling sedikit  sesuai dengan  besaran yang diterima  saat menjadi pegawai nono-ASN  atau sesuai dengan upah  minimum yang berlaku di suatu daerah.

Selain itu juga apabila P3K Paruh waktu ada yang meminta pindah, maka sema dengan mengundurkan diri. Untuk lebih lengkap bisa membaca salinan dibawah ini (rdk)

Posting Komentar untuk "Jumlah ASN Kuningan yang Pensiun 600 Per Tahun, Honorer Minta 2027 Semua Diangkat Jadi P3K "