Loading...

Polisi Sita Ratusan Miras, Penjualnya di Jalan Baru, Cirendang dan Sindangsari

 

KUNINGAN (OKE)- Sat Res Narkoba Polres Kuningan terus melakukan razia miras di wilayah hukum Kuningan. Terbaru berhasil menyita 156 botol miras berbagi jenis yang diperoleh dari penjual.

Razia dilakukan menjelang pergantian tahun dan hal ini bagian dari antisipasi kejahatan. Sebab, miras merupakan salah satu pemicu terjadinya tindakan kriminal.

"156 botol kami amankan dari penjual yang berada di rumah M yang terletak di Jalan Baru Kelurahan Cirendang Kecamatan Kuningan. Lalu, Toko Milik MT yang berada di Jalan Raya Cirendang Kecamatan Kuningan dan terakhir di rumah UR warga Desa Sindangsari Kecamatan Sindangagung," ujar Kapolres Kuningan yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto, Selasa (31/12.2024).

Diterangkan, operasi pekat ini rutin dilakukan oleh pihaknya, bagian dari mengantisipasi kejahatan. Pihaknya juga meminta agar warga lebih proaktif ketika ada penjual miras di wilayahnya.Dengan aktif melaporkan maka bagian dari pencegahan karena banyak dampak buruk dari miras.  

Mengenai 165 miras yang berhasil diamankan, Willy menyebutkan, terdiri dari 63 botol jenis ciu, 22 botol besar miras jenis AO, 18 botol jenis anggur kolesom . Lalu, 17 botol minuman beralkohol jenis bir singaraja, 1 botol jenis ice land, 19 jenis AO dan 15 butul jenis anggur.

Sementara itu, menjamur dan maraknya penjual miras karena tidak hukuman berat seperti para penjual sabu atau obat keras. Dengan hanya tindakan pidana ringan berupa denda maka penjual miras tidak akan pernah kapok.(rdk)

Posting Komentar untuk "Polisi Sita Ratusan Miras, Penjualnya di Jalan Baru, Cirendang dan Sindangsari"