KUNINGAN (OKE)- Satreskrim Polres Kuningan meringkus pelaku cabul yang merupakan pemilik Ponpes di wilayah Kecamatan Ciawigebang. Total korban yang sudah melapor ada 10 orang.
Sementara itu dari kabar santriwati yang menjadi korban mencapai belasan orang. Tersangka berinisial AK berusia 41 tahun.
Korban ternyata bukan hanya dari Kuningan saja tapi juga dari luar kota kuda. Totalnya ada 15 santriwati.
"Iya korbannya yang baru melapor ada 10 orang. Pelaku sudah kita amankan tadi pagi dan sudah menjadi tersangka," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, Sabtu (21/12/2024).
Dikatakan, para korban kebanyakan dibawah umur dan usianya berkisar 14-16 tahun. Kasus terungkap ketika salah satu korban tiba-tiba mundur dari Ponpes.
Korban lanjut Putu enggan mengikuti ujian di ponpes dan setelah didesak oleh orang tuanya ,korban mengaku sudah dicabuli pelaku.
Diterangkan, pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi yang sepi ketika para santri yang lain tengah melakukan kegiatan.
"Kejadian ini sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024," disebut Putu lagi.
Para korban kata dia, selalu melakukan perlawanan namun pelaku selalu mengancam korban dengan gerakan isyarat.
Dari keterangan korban pelaku pelecehan dengan cara menyentuh dan meraba-raba tubuh korban. Bahkan ada juga bagian intim yang menjadi sasaran pelaku.
"Untuk ancaman hukuman, pelaku dijerat pasal tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang PA dengan ancaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Pelaku juga mendapat hukuman tambahan atau pemberatan karena sebagai tenaga pendidik.(Rdk)
Posting Komentar untuk "Pemilik Ponpes Cabul Ditangkap, Korbannya Capai Belasan, Terungkap Setelah Salah Satu Santriwati Mundur "