Pasca di tetapkannya Peraturan Daerah kabupaten Kuningan No 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi Daerah, Pihak Dinas perhubungan terus senantiasa aktif melakukan sosialisasi tentang pentingnya memiliki Izin pengelolaan perparkiran ( IPP) kepada seluruh lapisan warga kabupaten kuningan, terutama warga masyarakat yang memiliki usaha yang menyediakan lahan perparkiran dan atau menggunakan parkir ditepi jalan umum milik pemerintah.
Pada hari ini senin tanggal 16 Desember 2024 kami diundang oleh Ketua Ikatan Pemuda Pemudi Awirarangan sdr Bpk Dove yang didampingi oleh pengurus IPPMA Awirarangan dan beberapa tokoh pemuda awirarangan, dengan maskud bahwa Pengurus IPMA awirarangan ini melakukan pendampingan dan mendaftarkan izin pengelolaan perparkiran untuk Caffe n Resto OTAKU milik bpk H.Maman Nuryaman dan ibu Tamara Ara Santika pemilik Resto Nasi tempong. Hal ini merupakan bentuk apresiasi dari Pihak IPMA Awirarangan dengan berkembangnya wilayah awirarangan dengan segala bentuk dinamika, khususnya dunia usaha diperlukan untuk memperoleh legalitas dalam dunia usaha diwilayah awirarangan, terutama berkaitan dengan sektor perparkiran ( disampaikan oleh sdr Dove selaku ketua IPPMA Awirarangan) . Pihak Dinas perhubungan hadir langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan Bpk Beni Prihayatno, S.Sos, M.Si yang yang didampingi oleh Kepala Bidang Prasarana dan perparkiran Mh.Khadafi Mufti, S.Pd, M.Si dan kepala seksi Perparkiran an Herdiana, Se , untuk langsung melakukan survei lapangan atas perhitungan Luas lahan parkir milik pribadi dan parkir tepi jalan sekaligus menentukan Satuan Ruang parkir ( SRP) yang merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengelola perparkiran.
Dalam pertemuan dimaksud kepala Dinas perhubungan Kabupaten kuningan menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Pemuda pemudi Awirarangan ( IPPMA) dan juga pemilik Caffe n resto Otaku dan Resto nasi tempong yang sudah taat aturan dan saling mendukung dan membuna sinergitas dengan pihak dinas perhubungan kabupaten kuningan untuk memiliki legalitas Izin pengelolaan perparkiran ( IPP) dan bersedia memberikan retribusi parkir kepada pihak Pemerintah Kabupaten Kuningan.
saat ini pihak Dinas perhubungan Kabupaten kuningan sedang berusaha keras dan terarah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD) melalui sektor retribusi perparkiran yang bersumber dari lokasi parkir khusus dan lokasi tepi jalan umum milik Pemerintah Daerah. Hal ini tentunya bukan hal yang sangat mudah, banyak tantangan yang kami hadapi, dari mulai pemahaman masyarakat yang berbeda_beda, termasuk pentingnya memahami aturan main dalam pengelolaan perparkiran.
Sesuai dengan Undang _ Undang Ri Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan darat, bahwa perusahaan dan atau orang perorangan yang memiliki usaua perparkiran ( Baik Retribusi parkir dan atau pajak parkir) harus memiliki Izin Pengelolan Perparkiran ( IPP) yang dileluarkan pleh Dinas Perhubungan Kabupaten / Kota ( Kabupaten Kuningan ) adapun beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain :
- Surat Permohonan pengajuan izin Pengelolaan perparkiran dari perorangan / perusahaan yang ditujukan ke Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan oleh calon pengelola brrmaterai 10 ribu
- copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP)
- NPWP pribadi dan atau perusahaan
- Surat dukungan / izin kewilayahan Rt / Rw , Desa / Kecamatan ( Dengan sepengetahuan Pihak Babinsa / Babinkamtibmas selaku pembina kewilayahan)
- Photo lokasi lahan perparkiran
- Nama_Nama calon petugas parkir
- membuat surat Fakta integritas yang berisi tentang tanggung jawab calon pengelola perparkiran ( termasuk kewajiban memberikan CSR bagi warga masyarakat)
Diatas adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pebgelola perparkiran, hal ini berlaku bagi siapapun yang melakukan usaha perparkiran, baik berupa Pajak parkir ataupun retribusi parkir. Tentang pajak parkir untuk selanjutnya adalah merupakan bagian dari SKPD lain diluar dishub kab Kuningan, akan tetapi izin pengelolaan perparkiran ( IPP) yang mengeluarkan adalah Dinas perhubungan kabupaten Kuningan.
Kemudian selanjutnya perlu kami sampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko calon pengelola parkir wajib mendaftarkan usahanya kepada Dinas Penanaman Modal dan pelayanan terpadu satu Pintu ( DPTMPTSP) ini wajib, apalagi kalau pengelola perparkiran ini bersifat badan Hukum ( PT / CV) . Kenapa hal ini harus dilakukan ? Agar diperoleh kejelasan untuk publik tentang informasi dan mekanisme pelayanan terpadu satu pintu dan terintegrasi, mudah melakukan pendataan mudah melakukan pembinaan termasuk tindakan apabila terjadi pelanggaran.
Masalah yang terjadi dilapangan saat ini dan kedepan adalah, tidak adanya keseragaman pola tarif yang diberlakukan oleh masing_ masing pengelola perparkiran. Kami ambil contoh pola tarif sesuai Perda No 1 Tahun 2024 untuk parkir motor ditepi jalan umum adalah Rp. 2000 dan mobil ( Kend Roda 4) Rp. 3000, kendaraan roda 6 Rp. 4.000, kemudian untuk lokasi parkir khusus dan atau area layanan publik ( Rumah sakit milik pemda ataupun swasta ), swalayan dan ataupun lokasi wisata untuk motor 0 sd 2 jam Rp. 2000 maksimal selama 24 jam adalah Rp. 10.000 ( parkir kurang dari 5 menit Free) dan untuk kendaraan Roda 4 tarif yang berlaku 0 sd 2 jam adalah Rp. 3000 dan maksimal 24 jam adalah Rp.13.000.
Hal ini menjadi persoalan juga karena akibat tidak adanya keseragaman sesuai regulasi yang berlaku pada akhirnya menyebabkan masyarakat umum juga yang dirugikan.
Perlu disampaikan oleh kami bahwa sampai denga. Bulan desember 2024 ini Pihak Dishub Kabupaten Kuningan sudah menyetorkan PAD dari sektor sebesar 1.071.000.000 ( satu milyar tujuh puluh satu juta). Angka ini merupakan capaian tertinggi karena sebelumnya setoran parkir hanya mampu tembus diangkat 600 jutaan. Hal ini tentunya atas dukungan dari berbagai pihak kepada dinas perhubungan kabupaten kuningan baik dukunhan FORKOPIMDA dan juga seluruh warga masyarakat kabupaten kuningan.
Posting Komentar untuk "Mantap, Dari Parkir Dishub Kuningan Sudah Setor PAD Rp1 Miliar, Terbaru Gandeng IPPMA Kelola Dua Tempat di Awirarangan"