Pj Bupati Kuningan Pantau TPS |
Ada yang mengkritik habis-habisan seperti dilakukan IMM hingga melakukan aksi demo hingga 3 kali , tidak sedikit yang membela.Yang terbaru adalah Firgy Ferdiansyah dari HMI Cabang Kuningan Komisariat (P) Hukum.
Menurtnya, upaya KPU Kuningan sudah baik dalam memberikan baik dalam memberikan Sosdiklih (Sosialisasi Pendidikan Pemilih) terhadap masyarakat sesuai tertuang dalam PKPU N0 9 Tahun 2022 Tentang Partisipasi Masyarakat.
"Banyak elemen masyarakat/mahasiswa mengkritisi kinerja KPU terutama dalam melaksanakan Sosdiklih. Namun menurut saya upaya KPU sudah baik dalam memberikan Sosdiklih terhadap masyarakat," sebutnya, Senin (2/12/2024).
Perlu diketahui bahwa KPU mempunyai bawahan yaitu Badan AdHoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS). Kemudian juga Kuningan terdiri dari 32 Kecamatan 15 Kelurahan dan 360 Desa, 2250 Anggota PPS beserta sekretariat.
Selain itu ada 160 Anggota PPK diinstruksikan langsung oleh KPU untuk melaksanakan Sosialisasi Pendidikan Pemilih kepada masyarakat desanya masing masing.
"Maka dari itu saya rasa mengenai Sosdiklih sudah diupayakan secara optimal bahkan setiap dusun didatangi untuk melakukan Sosdiklih ini," tandasnya.
Dijelaskan, pihaknya tidak bisa menyalahkan sepenuhnya kepada KPU karena ini adalah hak dari setiap orang untuk memberikan hak politiknya (political rights). Tertuang dalam pasal 43 UU HAM.
Adapun pasal itu berbunyi setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kemudian, setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Lalu, setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
“Pun juga hak pemilih untuk tidak memberikan hak suaranya (golput) itu kaitannya dengan para kontestan yang sedang bertanding, yang berarti pemilih yang golput adalah pemilih yang menganggap bahwa hak pilihnya tidak dapat diberikan kepada salah satu kontestan politiknya," tambahnya.
Mengutip dari pernyataan Prof. Dr. Mahfud MD mengatakan, golput terdiri dari 2 kategori, ada golput karena memilih yang akan merusak negara itu haram. Atau golput karena kondisi itu sah -sah saja.
Misalnya kata dia, kondisi masyarakat yang sedang diluar kota jadi tidak memungkinkan jika harus pulang terlebih dahulu hanya sekedar memberikan hak suaranya, banyak pertimbangan mengenai pembiayaan pulang dll, maka banyak perantau yang memutuskan untuk tidak pulang ketanah kelahiran Kuningan
"Sejatinya kita harus tau dulu dari esensi golput itu supaya tidak ambigu atau mengerucut hanya kepada hal yang dapat menyalahkan satu pihak saja, tanpa melihat aspek-aspek yang lainya. _fiat justitia ruat caelum_ berarti hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh," pungkasnya.(rdk)
Posting Komentar untuk "IMM Mengkritik Habis-habisan, HMI Justru Bela KPU Kuningan "