Loading...

Di Komnas HAM, Pemkab Kuningan Klarifikasi Terkait Larangan Kegiatan Jalsah Salanah

 

KUNINGAN (OKE)- Pj Bupati Kuningan Dr. Agus Toyib, S.Sos, M.Si., Menghadiri undangan Komnas HAM, bertempat di Komnas HAM RI Jl. Latuharhary No. 4B Menteng, Jakarta Pusat., senin (09/12/2024), untuk diminta klarifikasinya terkait pembatalan kegiatan Jalsah Salanah.


Dalam kesempatan ini hadir pula perwakilan Kementerian Agama, Forkopimda Kab. Kuningan, Pj Sekda Kabupaten Kuningan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Ketua MUI Kab. Kuningan.


Pj Bupati Kuningan beserta rombongan hadir di Komnas HAM dan diterima langsung oleh Uli Parulian Sihombing koordinator sub komisi penegakan HAM


Dalam kesempatan ini perwakilan Komnas HAM menjelaskan bahwa pihaknya mendapat aduan dari masyarakat Kuningan terkait pelarangan kegiatan Jalsah Salanah oleh pemerintah Kabupaten Kuningan yang rencananya akan dihadiri oleh 8000 jemaah Ahmadiyah dari seluruh Indonesia yang bertempat di desa Manislor Jalaksana.


Menurut salah satu perwakilan Komnas HAM, Jemaah Ahmadiyah Indonesia mengaku keberatan karena dianggap tidak melakukan koordinasi kepada aparat keamanan, padahal pihaknya telah melakukan laporan kepada camat, dan telah dikeluarkan surat ijin dari kepala desa setempat.


Sementara itu menurut Dandim 0615 Kuningan, telah terjadi adanya informasi yang terputus yaitu ketika di cek pemberitahuan kegiatan Jalsah Salanah ini belum ada di Polres maupun Kodim. Ia menuturkan bahwa seharusnya dalam melakukan even yang cukup besar memerlukan perencanaan dan koordinasi yang matang oleh seluruh unsur.


Pada kesempatan yang sama Pj Bupati Kuningan menyampaikan bahwa pemberitahuan tersebut hanya disampaikan secara lisan kepada camat Jalaksana, kegiatan yang akan dilakukan tersebut berbarengan dengan proses perhitungan dan penetapan hasil pilkada tingkat kabupaten Kuningan. Terlebih kegiatan tersebut melibatkan massa yang besar dari seluruh penjuru Indonesia.


“Kami tidak melihat masalah larangan beragama atau keyakinannya, karena setiap tahun pun kegiatan tersebut masih dilakukan namun sifatnya internal. Namun melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Kabupaten Kuningan, baik masih dalam tahap Pilkada serentak tahun 2024 maupun informasi yang diterima mengenai kegiatan Jalsah Salanah dapat menyebabkan kondusifitas terganggu, oleh karena itu Forkopimda mengambil langkah persuasif untuk membatalkan penyelenggaraan kegiatan tersebut.” Ungkap Agus Toyib.


“Sehingga ketua pengurus jamaah Manislor menyampaikan surat nomor 065/ketua/XII/2024, tanggal 06 Desember 2024 kepada Pj Bupati Kuningan tentang pembatalan kegiatan Jalsah Salanah tahun 2024.” Lanjut Agus Toyib.


Komnas HAM mengapresiasi langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah Kabupaten Kuningan dan forkopimda dalam menjaga kondusifitas. Pemanggilan pemkab dan forkopimda ke komnas HAM sendiri yaitu untuk dimintai keterangan yang nanti akan dijadikan dasar pertimbangan untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menjaga kondusifitas di daerah Kabupaten Kuningan.

Posting Komentar untuk "Di Komnas HAM, Pemkab Kuningan Klarifikasi Terkait Larangan Kegiatan Jalsah Salanah"