Loading...

Acara Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Dibatalkan, Pemkab Kuningan Bantu Pemulangan Peserta Dari Luar Daerah

KUNINGAN (OKE)- Setelah ada penolakan dari Pemkab Kuningan terhadap kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Indonesia, akhirnya yang digelar di Desa Manislor Kecamatan Jalaksana dibatalkan. 

Pembatalan ini dilakukan semata-semata demi menjaga kondusifitas di Kabupaten Kuningan. Pernyataan pembatalan disampaikan oleh Pj Bupati Kuningan Agus Toyib ketika melakukan monitoring dan pendekat persuasif kepada Jamaah Ahmadiyah Kuningan bertempat di balai Desa Manislor Kecamatan Jalaksana pada Jumat (6/12/2024). 

"Salah satu jamaah yang juga Kades Manislor menyatakan kegiatan dibatalkan demi menjaga kondusifitas di Kuningan," ujar Agus.

Mengenai para peserta yang sudah datang dari luar kota Kuningan, pihak Pemkab Kuningan akan membantu proses kepulangannya. Lalu, fasiltas-fasilitas yang sudah disiapkan untuk kegiatan Jalsah Salanah sudah dibongkar.

Agus menyebutkan, dalam proses pembatalan kegiatan ini sebelumnya telah dilakukan proses mediasi yang dilakukan Pemkab Kuningan bersama dengan Forkopimda. Hadir jua perwakilan dari organisasi keagamaan tokoh masyarakat.

"Dengan alasan keamanan dan kondusifitas wilayah Kuningan, maka Pemkab Kuningan tidak mengizinkan dan melarang kegiatan Jalsah Salanah yang dihelat oleh JAI, baik secara intern warga lokal maupun dari wilayah lain," sebut Pj Bupati Kuningan.

Pj Bupati mengungkapkan pelarangan kegiatan ini didasarkan pada peraturan Gubernur Jabar No 12 Tahun 2011 tentang larang kegiatan JAI di Jabar. Bab II yang menerangkan larangan aktivitas JAI pasal 3 ayat 1.

Bunyi ayat satu itu adalah penganut anggoat dan aatu anggota pengurus JAI dilarang melakukan aktivitas dana atau kegiatan dalam bentuk apapun sepanjang berkaitan dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.

Pembatalan kegiatan Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Kuningan ini juga tertuang didalam surat yang dikeluarkan oleh JAI kepada Pj Bupati No 065/Ketua/XXI/2024 perihal pembataln Jalsah Salanah Tahun 2024 tertanggal 6 Desember 2024. 

Dalam surat disampaikan juga permohonan maaf kepada Pj Bupati Kuningan dan jajaran Forkopimda Kabupaten Kuningan.

Terpisah, Perwakilan NU dan Muhammadiyah menyampaikan bahwa mereka telah menerima surat pembatalan kegiatan JAI. Pihaknya mengimbau kepada masyarakat maupun seluruh individu untuk menjaga kondusifitas.

Mereka juga berterima kasih kepada saudara-saudara dari JAI khusunya yang berada di Manislor yang sudah mau bekerjasama  secara baik sehingga hari ini melihat Kuningan yang kondusif.

Untuk itu NU dan Muhammadiyah mengajak untuk menjaga situasi sehingga dari mulai sekarang hingga ke depan tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan oleh semua, karena persatuan dan kesatuan adalah hal utama membangun peradaban dan kemajuan indonesia.

Dari kabar yang diperoleh untuk acara ini panitia mengeluarkan dana cukup besar. Meski begitu karena demi menjaga kondusifitas maka harus dibatalkan.

Pada  bulan Desember 2007 sempat terjadi kerusuhan yang membuat salah seorang warga divonis hukuman 3 bulan. Lalu, pada tahun 2010 juga sempat terjadi Kamis 29 Juli 2010.(rdk) 

(rdk)

Posting Komentar untuk "Acara Jalsah Salanah Jamaah Ahmadiyah Dibatalkan, Pemkab Kuningan Bantu Pemulangan Peserta Dari Luar Daerah"