KUNINGAN (OKE)- Ketua Bawaslu Kuningan Firman mengaku, pihaknya saat ini mengalami kesulitan dalam penanganan pelanggaran netralitas salah satu kades pada Pilkada. Hal ini karena tidak yang berani melapor.
"Ini temuan kita pengawas Pilkada di lapangan. Tapi sayangnya kita belum bisa memproses karena kekurangan saksi. Seperti diketahui penangan kasus harus ada dua unsur yakni materil dan formil," ujar Firman kepada wartawan pada Selasa (12/11/2-24) siang.
Faktor yang membuat warga tidak berani melapor, salah satunya ketakutan. Dalam hal ini pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Namun, selalu mengimbau agar ketika terjadi pelanggaran harus berani melapor.
"Kades yang melanggar netralitas ini berada di Dapil 5 Kuningan. Kalau Kades Kutawaringin dilakukan sebelum kampanye, kalau ini sudah masuk tahapan," sebutnya lagi.
Firman mengakui, kalau Dapil 5 Kuningan begitu resisten dan sering terjadi tindak pelanggaran yang diduga terhadap penyelenggaran Pemilu.
Ia berharap tidak ada intimidasi dan intervensi sehingga warga berani melapor ketika ada pelanggaran.
Seperti diketahui Pilkada Kuningan diikuti oleh tiga paslon seperti Pilbup sebelumnya. Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan Hj Tuti Andriani SH MKn mendapatkan nomor urut 1.
Pasangan yang disingkat Dirahmati itu usung oleh partai Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PKS, Partai Buruh dan Partai Umat.
Sementara nomor urut 2 adalah pasangan incumbent HM Muhammad Ridho Suganda SH MSi dan Kamdan SE. Pasangan yang mempunyai jargon Ridhokan itu diusung oleh PDIP, PPP, Demokrat.
Pasangan yang memperoleh nomor urut tiga adalah H Yanuar Prihatin MSi- H Udin Kusnedi SE MSi. Pasangan yang mengklaim sebagai pasangan Pilihan Rakyat itu diusung oleh PKB dan PAN. (rdk)
Posting Komentar untuk "Tidak Ada Warga yang Berani Melapor, Bawaslu Kuningan Kesulitan Proses Kades yang Langgar Netralitas"