KUNINGAN (OKE)- Pasca menetapkan dua tersangka yakni MN selaku Ketua UPK Maju Bersama Kecamata Cibingbin tahun 2027 dan SU yang merupakan Sekertaris, Kejari Kuningan kembali menetapkan satu tersangka baru.
Tersangka baru itu adalah ES (43) yang merupakan Bendahara UPK. Penetapan tersangka baru dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus.
Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Intel Brian Kukuh mengakatakan, ES pada minggu lalu tidak bisa memenuhi panggalan karena tengah berada di luar kota. Namun, setelah dilakukan pemanggilan kembali secara patut oleh penyedidik yang bersangkutan dapat hadir secara kooperatif.
Setelah itu langsung dilakukan pemeriksaaan sebagai tersangkan didampingi oleh kuasa hukum. Seperti dua temannya, ES juga ditetapkan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Dilakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari ke depan di Lapas Kuningan. ES (43) diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," ujar Dudi.
UU itu lanjut dia, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.
Diterangkan, penyidikan masih terus dilakukan dengan seksama, dan pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada.
juga menerangkan akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp.1.334.453.385,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah).
Dana tersebut digunakan oleh pengurus UPK pada periode 2017. Mereka menggunakan dana tersebut karena tergiur investasi bodong CSI dan juga digunakan untuk kepentingan pribadi lainnya.
Dikatakan, dugaan korupsi ini, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang.
Masyarakat tentunya berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum.
Sekadar infromasi kasus pengurus UPK terjerat koruspi merupakan yang kesekikan kaliya. Sebelumnya di UPK Amanah Luragung sebesar Rp720 juta. Pelaku sempat buron dan akhirnya ditangkap.(rdk)
Posting Komentar untuk "Setelah Ketua dan Sekretaris, Giliran Bendahara UPK Jadi Tersangka, Langsung Ditahan di Lapas Kuningan"