KUNINGAN (OKE)- Pencopotan Iip Hidajat sebagai Pj Bupati Kuningan menggegerkan Kuningan. Pasalnya, pria bernama depan Raden itu dinilai oleh warga kota kuda memberikan warna lain sehingga kinerja sebagai pemimpin sangat terasa.
Namun, hal ini bertolak belakang dengan mereka yang kontra, sehingga beredar kabar Iip dicopot karena ada laporan kinerjanya. Hal ini dipertegas dengan beredarnya salinan laporan kinerja P Bupati Kuningan ke Mendagri.
Salinan surat yang beredar luas di masyarakat itu, berisi tentang kinerja Iip yang tidak bisa menyelesaikan permasalahan yang ada. Justru membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Selain itu juga banyak permasalahan lain termasuk perjalanan istri Pj Bupati dan istri Pj Sekda bersama desainer Kota Bandung melakukan perjalanan ke Paris Prancis dengan dalih promosi batik dinilai melukai warga Kuningan. Sebab, Kuningan sedang mengalami defisit anggaran dan diduga anggaran tersebut dari APBD Kuningan.
Surat laporan kinerja Pj bupati sebanyak 4 lembar itu ditandatangani oleh 3 petinggi partai yakni Gerindra, Golkar dan Nasdem. Hingga berita ini ditulis belum ada keterangan dari pimpinan partai terkait kebenaran surat tersebut yang tertulis bulan Oktober 2024.
Berukut salinan surat
Kuningan Oktober 2024
Kepada : Yth Bapak Menteri Dalam Negeri
di Jakarta
Penting
Laporan Kinerja Pj. Bupati JAKARTA
Kuningan
Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuningan Masa Jabatan Tahun 2018-2023 berakhir pada tanggal 4 Desember 2023, selanjutnya Kementerian Dalam Negari Republik Indonesia melalui Penjabat Gubenur Jawa Barat telah mengangkat dan melantik Penjabat Bupati Kuningan pada tanggal 4 Desember tahun 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota mengenai Tugas, Wewenang dan Kewajiban Penjabat Bupati
disebutkan bahwa Penjabat Bupati memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas Bupati definitif sesuai Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemerintahan Daerah, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan Pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya dan melaksanakan tugas lain sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
Selanjutnya kondisi Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan Tahun 2024 yang harus diselesaikan oleh Penjabat Bupati Kuningan diantaranya yaitu sebagai berikut :
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2023 dan Tahun 2024 mengalami gagal bayar terhadap pihak ketiga maupun Tunjangan Kinerja Aparatur Sipil Negara Kabupaten Kuningan
2. Kemiskinan ekstrem
3.Penanganan Stunting
4. Infrastruktur:
5.Pengurangan Angka Pengangguran
6. Peningkatan Daya Beli Antar Wilayah Kabupaten Kuningan
7. Pendidikan dan Kesehatan: Pengendalian Inflasi Daerah di Kabupaten Kuningan,
Bahwa setelah dilantiknya Penjabat Bupati Kuningan untuk melaksanakan roda pemerintahan daerah Kabupaten Kuningan awalnya masyarakat percaya bahwa pejabat yang ditugaskan oleh Pemerintah Pusat menjadi Penjabat Bupati Kuningan akan menyelesaikan persoalan - persoalan yang terjadi di Kabupaten Kuningan sesuai kewenangan yang telah diatur dalam Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, akan tetatapi Penjabat Bupati tersebut tidak dapat menyelesaikan dan membuat kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat serta tidak sesuai dengan Peraturan Perundang - undangan diantaranya
1. Perencanaan Program dan Kegiatan APBD Kabupaten Kuningan Tahun 2024 tidak sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 diantaranya
a. Program dan Kegiatan relokasi para pedagang kaki $ (ima) dengan konsep pusat perbelanjaan (PUSPA) Siliwangi Kuningan tidak didesain dengan matang, malah terkesan terburu — buru dimana anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 5 milyar tidak melalui tahapan perencanaan dan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Kuningan, sehingga dampak relokasi tersebut menurunnya pendapatan dan merugikan para pedagang kaki lima sampai sebesar 85 persen.
b. Pemasangan kantin jalan yang berada di depan pertokoan Siliwangi sebagai pembatas bagi pengguna jalan serta pengunjung toko tidak direncanakan dengan matang sehingga berdampak pada sepinya pengunjung/pembeli pada toko tersebut, padahal penyewa sudah mengeluarkan anggaran besar untuk menyewa toko pada Pemerintah Daerah akan tetapi hasilnya malah merugikan penyewa.
2. Banyaknya kegiatan yang digagas oleh Penjabat Bupati Kuningan yang bersifat seremonial padahal tugas tersebut tidak menjadi prioritas tugas utama dari Penjabat Bupati dan tidak berdampak pada ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan, kegiatan tersebut diantaranya .
a. Festival Durian yang diadakan di Desa Cibuntu Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, tidak berdampak pada ekonomi petani di desa tersebut karena duriannya bukan berasal dari para petani yang berada di desa tersebut. akan tetapi mengambil dari luar Kabupaten Kuningan
b Festival Batik yang dilaksanakan di wiayah Kecamatan Cimus tidak mempromosikan secara khusus batik khas Kabupatan Kuningan dan tidak menyentuh hame Industry batik Kabupaten Kuningan
3. Perjalanan Istri Penjabat Bupati dan istri Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan bersama desainer dari Kota Bandung melakukan perjalanan keluar Negeri yaitu ke kota Paris Negara Perancis dengan dalih promosi batik Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut melukai masyarakat miskin karena saat ini Kabupaten Kuningan sedang mengalami defisit anggaran yang luar biasa, perjalanan tersebut tidak memiliki urgensi terhadap permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, kami menduga perjalanan yang dilaksanakan pada tanggal 3 sampai dengan 8 September 2024 tersebut menggunakan APBD Kabupaten Kuningan.
4. Pelaksanaan seleksi terbuka Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan yang telah diumumkan oleh Pemerintah Daerah telah membuat kegaduhan baik dimasyarakat maupun di kalangan birokrasi Kabupaten Kuningan, padahal saat ini Kabupaten Kuningan akan menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Tahun 2024, dengan adanya kegaduhan ini dikhawatirkan birokrat Kabupaten Kuningan akan berdampak pada tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat dan tidak fokus pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan. Karena salah satu unsur pendukung Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan dari birokrat Kecamatan, di sisi lain birokrat tersebut di berikan ruang untuk mengikuti open bidding.
5.Penanganan inflasi di Kabupaten Kuningan salah satu tugas pokok dari Penjabat Bupati, penanganan inflasi tidak dilaksanakan dengan serius bahkan kami mendengar pada setiap kegiatan rapat penanganan infasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri selalu diwakilkan kepada kepala bagian setingkat eselon III di Kabupaten Kuningan, dari hasil rapat tersebut tidak pernah dibahas dan ditindaklanjuti oleh Penjabat Bupati mengenai inflasi.
6.. Penanganan kemiskinan ekstrim di Kabupaten Kuningan tidak berjalan efektif dan tidak terdengar strategi penanganannya, dimana Tim Koordinasi Penanganan Kemiskinan di Kabupaten Kuningan tidak difungsikan oleh Penjabat Bupati Kuningan.
Sehubungan hal tersebut, berdasarkan kondisi dan kinerja serta kegaduhan yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Kuningan, serta mengingat akan dilaksanakannya pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada bulan November 2024, kami melihat tidak diharapkan lagi untuk dilanjutkannya Penjabat Bupati Kuningan memimpin Kabupaten Kuningan, kami mohon kepada Mentari Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera mencopot saudara Penjabat Bupati Kuningan pada bulan Oktober 2024.
Seperti diberitakan sebelumnya informasi mengenai pergantian Pj Bupati Kuningan ternyata benar. Iip Hidajat sendiri setelah mendapatkan kepastian dirinya dicopot langsung menggelar rapat dengan para pejabat di lingkup Pemkab Kuningan.
Usai rapat yang beres Kamis (31/10/2024) kepada wartawan Iip mengaku, sebagai manusia ia kaget dengan adanya tiba-tiba pergantian dirinya. Namun, karena sebagai PNS/ASN yang harus menerima dan ini sudah ketentuan.
"Tolong kalimatnya jangan bicara diberhentikan atau dicopot yah. Saya ini PNS," ujarnya.
Diterangkan, tadi jam 11.00 ia mendapat laporan dari Asda 1 yang juga sudah lapor kepada Sekda, dimana Asda 1 mendapat tugas untuk ikut zoom meeting karena ada rencana pelantikan pejabat Bupati Ciamis dan Kuningan.
Sebagai Pj Iip meminta untuk ditindaklanjuti. Kemudian pukul 13.30 WIB ia mendapatkan kepastian dari Karo Pem Otda Jabar bahwa dipastikan per 1 November akan juga dilantik Pejabat Bupati Kabupaten Kuningan.
Iip mengaku tidak menanyakan kalau SK pertama sebagai Pj sampai 4 Desember.
"Dulu juga diperintahkan oleh pemerintah pusat sekarang begitu, jadi ya sudah ikuti aja. Saya sebagai ASN Samina wa athona , yakni tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Dikatakan, setelah ada kepastian maka digelar rapat terakhir untuk struktural. Dalam Rakor ada beberapa hal diamanatkan karena dalam 1 tahun ini sudah menyiapkan termasuk yang sekarang belum terselesaikan adalah pemindahan gedung Setda.
"Kenapa pemindahan Setda itu harus dilakukan karena memang ini tata kelola pemerintahan. Saya hormat dan salut kepada Pak H Aang sudah berpikir bagaimana punya kantor Setda. Maka 2012 dibangun," tandasnya.
Setelah dibangun 2012, 5 tahun kemudian ada riview dari BPK bahwa KDP atau kontruksi dalam pengerjaan. Harusnya 5 tahun kemudian 2023 dievaluasi lagi atau direview lagi. Tapi dirinya sebagai Pj Bupati Kuningan memastikan pihaknya akan segera memindahkan.
"Dan kami lakukan sehingga tahun ini kita bangun Insya Allah November ini kita segera pindah. Makanya 10 November saya minta ke protokol nanti upacaranya di sana aja biar TNI, Polri, siswa dan siapa saja tahun bahwa itu sudah siap untuk dihuni," ucapnya lagi.
Kemudian 21 November adzan bersama dan pindah ke sana. Kenapa harus pindah ke sana, karena kalau tidak nanti bisa terjadi riview lagi yang tadinya KDP bisa jadi mangkrak. Nah kalau mangkrak ini akan berdampak kepada hukum, terjadi kerugian negara.
"Saya tidak mau terjadi di teman-teman apa ASN akhirnya harus berurusan dengan hukum, makanya kalau urusan itu selesai yah selesai. Sama halnya ketika Kuningan Caang harus 2024 diselesaikan, maka kita selesaikan."
Lebih lanjut kata Iip terkait Open Bidding Sekda karena Pj Sekda itu akan berakhir 9 Februari 2025, kalau 9 Februari tidak ada Pj Sekda atau Sekda defenitif, maka konsekuensinya pembangunan kemungkinan terganggu.
Kenapa bisa seperti itu, karena sekda itu sebagai Ketua TPD,sebagai Admin di SIPD, Ketua BPBD, Baperjakat, jadi yang melekat itu akhirnya kasihan nanti bupati terpilih tidak bisa apa-apa. Ini berbahaya. Hal ini lebih kearah tata kelola pemerintahan.
Pada kesempatan ada wartawan yang bertanya karena hanya 11 bulan tidak sampai tuntas, apakah akan menggugat ke PTUN, Iip mengaku sudah merasakan menjadi Pj bupati pun sangat bersyukur.(rdk)
Posting Komentar untuk "Penyebab Iip Dicopot, Karena Ada Surat Laporan Kinerja Pj Bupati Dari 3 Partai ke Mendagri? "