Loading...

Angka Golput Tinggi, Andika: Pemilih Tidak Harus Memberikan Hak Suara

 

KUNINGAN (OKE)- Meski KPU Kuningan Belum memberikan keterangan resmi terkait tingginya suara tidak sah atau golput. Tapi diketahui dari hasil perhitungan para Paslon bahwa angka golput tinggi.

Dari kabar yang beredar ada 300 ribuan suara tidak sah. Hal ini menjadi sorotan tajam dan KPU menjadi pihak yang paling disalahkan.

Banyak sekali masyarakat maupun kalangan mahasiswa ikut berkomentar karena dalam hal ini KPU dinilai tidak kompeten dalam melaksanakan tugasnya

Hal ini mendapatkan komentar berbeda dari salah seorang mahasiswa Hukum Kabupaten Kuningan, Andika Ramadhan.

 "Saya rasa ini kurang tepat jiga mengatakan secara penuh bahwa ini kesalahan KPU dalam melaksanakan tugasnya, karena dalam hal pemilu/pilkada ini hak itu bisa dipakai bisa tidak, artinya seorang pemilih bisa menentukan pilihannya memilih atau tidak memilih" ujarnya, Jumat (29/11/2024) malam.


Menurutnya hal ini termasuk kedalam hak politik (political rights). ia  juga turut mengungkapkan pasal yang menyertainya "Pasal 43 UU HAM yang berbunyi

1. Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

3. Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan." 

Pun juga hak pemilih untuk tidak memilih itu kaitannya dengan para kontestan yang sedang bertanding, yang berarti pemilih yang Golput adalah pemilih yang menganggap hak pilihnya tidak dapat dipercayakan kepada salah satu kontestan politik tertentu.

Andika mengatakan bahwa hal yang dilarang atau yang tidak diperbolehkan dalam hal ini adalah mengajak atau mempengaruhi orang lain supaya tidak memilih atau tidak menggunakan hak pilihnya seperti yang tercantum dalam Pasal 284 UU Pemilu.j

Ia juga berbicara mengenai Golput bukanlah suatu tindakan pidana, orang yang tidak memberikan hak memilih dianggap sebagai hak konstitusional yang dilindungi oleh negara, dan pemilih mempunyai kebebasan untuk mengekspresikan pendapat mereka melalui Golput tanpa dikenakan sanksi hukum.(Rdk)


Posting Komentar untuk "Angka Golput Tinggi, Andika: Pemilih Tidak Harus Memberikan Hak Suara"