KUNINGAN (OKE)- Hasil koordinasi antara KPU dan Polres Kuningan serta pihak terkait, berikut beberapa poin dalam kententuan Ketentuan Debat Cabup/Cawabup Kuningan pada Minggu (3/11/2024) pukul 19.00 WIB.
Perlu diketahui Pilkada Kuningan diikuti oleh tiga pasangan. Pasangan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan Hj Tuti Andriani SH MKn mendapatkan nomor urut 1. Pasangan yang disingkat Dirahmati itu usung oleh partai Golkar, Gerindra, PKS, Nasdem, PKS, Partai Buruh dan Partai Umat.
Sementara nomor urut 2 adalah pasangan incumbent HM Muhammad Ridho Suganda SH MSi dan Kamdan SE. Pasangan yang mempunyai jargon Ridhokan itu diusung oleh PDIP, PPP, Demokrat.
Pasangan yang memperoleh nomor urut tiga adalah H Yanuar Prihatin MSi- H Udin Kusnedi SE MSi. Pasangan yang mengklaim sebagai pasangan Pilihan Rakyat itu diusung oleh PKB dan PAN.
Berikut ketentuan debat publik
- Setiap Paslon dapat menghadirkan tim pendukung di ruang debat paling banyak 50 orang;
- Setiap Tim Paslon wajib menyerahkan daftar nama 50 orang pendukung yang hadir di ruangan debat;
- Pemberangkatan Paslon dikawal oleh Petugas dari Polres
- Setiap pendukung paslon tidak diperkenankan membawa APK dan Bahan Kampanye dalam bentuk apapun ke ruangan debat;
- Setiap Paslon wajib hadir di lokasi debat 60 menit sebelum debat dimulai;
- KPU tidak menyediakan layer monitor di areal lokasi debat;
- Pendukung paslon yang tidak mendapatkan Id-Card tidak diperkenankan berangkat ke lokasi debat;
- Tim Pendukung dibolehkan menggelar nobar debat di sekretariat pemenangan masing-masing;
- KPU Kuningan menyiapkan layanan Live Streaming Debat di canal YouTobe KPU Kabupaten Kuningan https://www.youtube.com/@KPUKabKuningan
Posting Komentar untuk "Ketentuan Debat Publik Pikada Kuningan 2024, Setiap Paslon Paling Banyak Menghadirkan 50 Orang Tim Pendukung "