KUNINGAN (OKE)- Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kuningan mengambimbil langkah tegas dengan menetapkan dua pengurus UPK Maju Bersama Cibingbin periode tahun 2027 sebaga tersangka dalam dugaan kasus korupsi yang terkait dengan fraud pinjaman di kantor UPK setempat.
Adapun dua pengurus yang ditahan adalah MN selaku Ketua UPK tahun 2027 dan SU yang merupakan Sekertaris. Mereka terlibat skandal pengaturan penggunaan dana simpan pinjam mengatasnamakan kelompok secara tidak sah.
Kepala Kejari Kuningan Dudi Mulyakusumah melalui Kasi Intel Bria Kukuh, menyebutkan, penetapan MN dan SU sebagai tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti yang cukup kuat yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik.
"Terhadap tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua pulkuh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Kelas IIa Kuningan .Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang sah dan valid," ungkap Brian, Jumat (15/11/2024).
Dikatakan, MN dan SU diduga kuat melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
UU itu Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, yang ancaman hukumannya bisa sangat berat bagi pelaku.bl
Dudi Mulyakusumah juga menegaskan penyidikan terus ilakukan dengan seksama, dan pihakya tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru seiring dengan berkembangnya bukti-bukti yang ada.
Kajari Dudi juga menerangkan akibat perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh audit Inspektorat sejumlah Rp.1.334.453.385,- (satu miliar tiga ratus tiga puluh empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah).
Dana tersebut digunakan oleh pengurus UPK pada periode 2017. Mereka menggunakan dana tersebut karena tergiur investasi bodong CSI dan juga digunakan untuk kepetingan pribadi lainnya.
Dikatakan, dugaan korupsi ini, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang.
Masyarakat tentunya berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum.
Sekadar infromasi kasus pengurus UPK terjerat koruspi merupakan yang kesekikan kaliya. Sebelumnya di UPK Amanah Luragung sebesar Rp720 juta. Pelaku sempat buron dan akhirnya ditangkap.(rdk)
Posting Komentar untuk "Kejari Kuningan Tetapkan Dua Pengurus UPK Jadi Tersangka, Kerugian Negara Rp1,3 Miliar"