KUNINGAN (OKE) - Kasus judi online terjadi dimana-dimana dan korbannya pun menyasar semua segmen. Di Kabupaten Kuningan sendiri kasus ini terjadi dan pelakunya adalah tiga pegawai bank milik BUMN atau plat merah
Mereka melakukan penyalahgunaan fasilitas kredit untuk melancarkan hobi sesatnya itu. Adapun tiga tersangkan itu adalah M, IJ dan NF. Bertiga ditetapkan oleh pihak Kejari Kuningan sebagai terangka pada Senin (18/11/2024).
Ketiga tersangka melakukan aksi yang membuat teman satu kantor heboh adalah pada tahun 2023-2024. Total uang negara yang dirugikan adalah Rp2 miliar.
Mereka menggunakan dana tersebut untuk judi online, trading, dan kepentingan pribadi. Dana hasil korupsi juga digunakan untuk menutupi tunggakan.
Menurut Kajari Kuningan melalui Kasi Intel Brian Kukuh Mediarto SH, penetapan pada ketiga tersangka tersebut telah melalui rangkaian proses penyidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menaikan ketiga orang tersebut dari saksi menjadi tersangka.
Terhadap ketiganya dilakukan penahanan Tingkat penyidikan di Rutan/Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari kedepan.
"Berdasarkan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Ahli Perhitungan Kerugian Negara, pada kasus tersebut terdapat kerugian negara dengan total sebesar Rp. 2.073.975.000, Dimana hal tersebut nantinya akan dibuktikan dan disampaikan dalam persidangan mendatang," tandasnya.
Dikatakan, tiga tersangka itu berinisial M, IJ dan NF diduga kuat melanggar Bahwa terhadap tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lalu, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Lebih lanjut dikatakan, dugaan korupsi ini, jika terbukti, merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama dalam konteks pelayanan publik yang bersih dan bebas dari praktik-praktik curang.
"Masyarakat tentunya berharap agar penanganan kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hukum," ucapnya.
Sekadar informasi sebelumnya Kejari Kuningan juga menahan dua orang tersangka dalam kasus berbeda, yakni penggelapan dana UPK,sehingga kurang dari ada 5 tersangka ditahan di lapas Kuningan.(rdk)
Posting Komentar untuk "Gila, Tiga Pegawai Bank Milik Pemerintah di Kuningan Tilep Dana Rp2 Miliar, Digunakan Untuk Judi Online dan Trading "