KUNINGAN (OKE)- Pada jumpa pers Jumat (1/11/2024) siang Polres Kuningan merilis hasil penangkapan dengan total tersangka 4 orang dengan rincian dua laki-laki dan dua perempuan.
Tiga orang merupakan pengedar sabu dan satu obat keras terbatas. Ironisnya untuk yang pengedar Sabu, tersangka menjual barang haram milik bapaknya. Pemasok merupakan residivis yang baru bebas selama 3 bulan.
Residivis itu saat ini diburu oleh Satuan Resrse Narkoba Kuningan. Dari dua tersangka berinsial A berumur 23 tahun yang merupakan warga Desa/Kecamatan Garawangi. Sedangkan M 27 tahun tinggal di Desa Purwasari.
Dua desa itu saling berdekatan dan masuk dalam satu Kecamatan yakni Garawangi. Barang bukti yang diamankan awalnya 1,22 gram . Selain itu juga 2 HP, 1 buah plastik bening, 1 buah lakban warna merah, 1 bungkus rokok.
Menurut Kapolres Kuningan AKP Willy Andran yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP AKP Udiyanto, kedua pelaku ditangkap pada Kamis (17/10/2024) di rumah A pukul 16.00 WIB. Awalnya ketika ditangkap tidak ditemukan BB.
Petugas melakukan pengecekan ke ponsel tersangka dan ditemukan foto map/peta, sebelumnya oleh tersangka lain berinisial M telah menyimpan/menempelkan sabu di beberapa tempat wilayah Kecamatan Garawangi dan Kecamatan Lebakwangi.
Kemudian, setengah jam kemudian dilakukan pengembangan pengecekan ke beberapa tempat sesuai foto yang ada HP milik tersangka. Ternyata ditemukan 2 paket narkoba jenis sabu terbungkus plastik klip bening di wilayah Kecamatan Lebakwangi.
Menurut pengakuan M sabu merupakan milik A dan ia hanya disuruh menempelkan. Sedangkan A "bernyanyi" barang haram itu dipasok dari ayahnya yang baru keluar dari lapas tiga bulan lalu.
"J Adalah ayahnya yang residivis baru keluar 3 bulan lalu. Jadi tersangka J ini menyuruh anaknya menjual sabu. J sendiri masih buron," ujar Kapolres Willy.
Pelaku kata kapolres dijerat pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 4 tahun.
Selain dua pelaku, Sat Resnarkoba juga meringkus dua pelaku lainya berjenis kelain perempuan. Mereka adalah R 40 tahun Desa Panawuan Kecamatan Cigadamekar yang menjual sabu dan N (32) warga Desa Caracas Kecamatan Cilimus yang menjual obat keras terbatas.
"R tertangkap memiliki empat paket sabu dengan berat 1,42 gram. Sedangkan dari tangan N ditemukan 250 butir tramadol dan 8 butir trihexyphenidyl," tandasnya.
Untuk N dijerat pasal 435 dan 436 ayat 2 undang-undang RI no 17 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. Pihak Polres akan berburu pelaku pengedar sabu dan OKT.
"Kamu bisa bersembunyi tapi tidak bisa berlari dari kami. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba akan kami sikat," pungkasnya.(rdk)
Posting Komentar untuk "Bikin Malu Purwasari dan Garawangi, Dua Pemuda Jadi Pengedar Sabu, Orang Tua Jadi Pemasok "