KUNINGAN (OKE)- Sebanyak 128 ASN yang berada di Lingkup Pemkab Kuningan, pada Kamis (21/11/2024) menerima SK Pensiunan. Secara simbolis SK pemberhentian kepada calon purna bhakti PNS yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Januari- 1 Maret 2025 itu diserahkan oleh j Bupati Kuningan Agus Toyib.
Menurut Panitia Pelaksana Kegiatan Kabid Informasi Kepegawaian, Pengadaan dan Pemberhentian dan Fasilitas Profesi ASN, Hartanto SH MSi, ASN yang akan menerima SK ada 128. Adapun rinciannya adalah TMT 1 Januari 2025 sebanyak 44 orang.
Kemudian, TMT 1 Februari 2025 sebanyak 39 orang dan TMT 1 Maret sebanyak 45 orang. Sedangkan berdasarkan jabat, pimpinan tinggi pratama sebanyak 1 orang, jabatan administrator sebanyak 4 orang, jabatan fungsional sebanyak 96 prang dan jabatan pelaksana sebanyak 17 orang.
Sementara itu, Penjabat Bupati Kuningan Dr Agus Toyib yang menyerahkan SK di Graha Sajati BKPSDM Kabupaten Kuningan menyebutkan, pensiun bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, melainkan 3 awal dari fase baru dalam kehidupan.
"Setelah sekian lama berkecimpung dalam dunia pelayanan publik, kini bapak dan ibu akan memasuki masa pensiun yang diharapkan dapat membawa kebahagiaan, kesehatan, dan waktu yang lebih berkualitas bersama keluarga. Semoga masa pensiun ini menjadi waktu yang penuh dengan kedamaian dan kesenangan,” ungkap Agus Toyib.
Selain itu juga Pj Bupati Agus Toyib mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas semua dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama ini.
“Saya berharap, meskipun telah pensiun, bapak dan ibu tetap dapat terus memberikan pemikiran dan pengalaman yang berharga, baik bagi keluarga, masyarakat, maupun bagi lingkungan sekitar,” harapnya.
Lebih lanjut Pj Bupati Agus Toyib mengatakan bahwa surat keputusan pemberhentian yang diberikan beberapa bulan sebelum memasuki masa pensiun, hal ini adalah dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada para pegawai yang akan memasuki batas usia pensiun sehingga bapak/ibu bisa langsung mengurus administrasi persyaratan pensiun ke bank yang bapak/ibu kehendaki agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran gaji pensiunnya.
“Pada kesempatan ini juga kami sampaikan, karena bapak dan ibu masih berstatus sebagai pegawai ASN sehingga wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan,” ujarnya.(rdk)
Posting Komentar untuk "128 ASN Terima SK Pensiun, Salah Satunya Pejabat Eselon 2"