KUNINGAN (OKE)- Warga Desa Cigedang Kecamatan Luragung pada Minggu (20/10/2024) malam melakukan deklarasi penolakan rencana penambangan galian pasir (galian C) di wilayahnya.
Penolakan ini dilakukan oleh mereka menyusul ada kabar perusahaan sudah mengajukan izin penambangan ke provinsi. Adapun lahan galian ada di Blok Cibondol (Kebon Pangaritan).
Lahan ini merupakan milik warga. Namun, ketika penambangan diizinkan maka dampak negatifnya sangat besar. Dimana lahan pertanian seluas 65 Ha akan terancam karena kehilangan sumber air yang menyusut.
Dampaknya bukan hanya dirasakan Desa Cigedang tapi juga warga Desa Andamui Kecamatan Luragung, sehingga penolakan yang dilakukan oleh warga merupakan harga mati.
Penolakan juga dilakukan para tokoh seperti Ketua LPM Iwan Candra Rosana, Ketua RW 01, R. Hendriana. Ia merupakan matan kades Cigedang.
Selain itu tentu perangkat Desa Cigedang yang dipimpin Kades Cigedang Dadang Budi Hartono.
Mereka berharap dengan adanya aksi penolakan, pihak perusahan menyadari dan tidak melanjutkan rencananya penambangan. Sebab, kalau dilanjutkan akan berbahaya terhadap lahan pertanian.
Warga di dua desa bergantung pada lahan pertanian karena mayoritas bertani. Warga berharap Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat mengetahui hal sehingga ikut menolak rencana galian pasir di wilayah timur Kuningan.
Seperti diketahui di wilayah Kecamatan Luragung, galian C yang sudah berjalan ada di Desa Luragunglandeuh. Tiap hari puluhan truk keluar masuk membawa pasir.(rdk)
Posting Komentar untuk "Warga Cigedang Tolak Galian Pasir, Tidak Ingin 65 Ha Lahan Pertanian di Dua Desa Terdampak"