KUNINGAN (OKE)-Insiden kebakaran rumah Ade (47) yang terjadi di Dusun Kaler RT 09/03 Desa Pasayangan Kecamatan Lebakwangi pada Selasa (15/10/2024) pukul 19.50 WIB ternyata bukan karena pemilik rumah lupa mematikan kompor. Namun karena korsleting listrik.
Hal ini setelah pihak Damkar Kuningan dan pihak aparat mengumpulkan bukti-bukti dan juga menanyakan kepada saksi-saksi. Pihak Damkar Kuningan sendiri baru kelar melakukan pemadaman pukul 21.30 WIB atau butuh waktu 1 jam 3 menit atau dari mulai pemadaman pukul 20.27 WIB.
Menurut keterangan pelapor Uyat (45), pada saat pulang dari acara tahlillan terlihat ada kepulan asap dan keluar api dari atap rumah Ade. Setelah dilihat dari jendela rumah, ternyata didalam sudah terbakar dan api sudah besar.
Tanpa pikir panjang Uyat melaporkan kejadian kebakaran rumah tersebut ke UPT Damkar Satpol PP Kuningan. Setelah melaporkan kejadian tersebut, Uyat bersama warga berusaha memadamkan api dengan alat seadanya.
Sementara yang punya rumah tengah berkunjung ke saudaranya di Desa Karoya Kecamatan Cipicung. Pihak Damkar tertanya menerjunkan 2 unit randis KR 4 dan 10 anggota.
Total 14.000 liter akan yang dihabiskan untuk memadamkan api. Petugas kebakaran Damkar sendiri dibantu oleh Anggota Polsek Kec. Lebakwangi, Babinsa Desa Pasayangan, PLN Kecamatan Lebakwangi, Perangkat desa dan warga setempat untuk memadamkan api.
Menurut Kepala UPT Damkar Kuningan Andri Arga SE, setelah dilakukan pemadaman, pengumpulan data dan menanyakan saksi-saksi di TKP bersama-sama Polsek, Babinsa dan Perangkat Desa di lokasi, bahwa luas bangunan rumah = 140M², dan penyebab kebakaran diduga dari korsleting listrik.
Keterangan dari Damkar ini menjawab informasi awal yang beredar di masyarakat bahwa kebakaran terjadi karena sang pemilik rumah lupa mematikan kompor ketika memasak. Padahal tuan rumah tidak ad di rumah.
Mengenai kerugian kata Andri totanya adalah Rp364 juta. Adapun rincianya adalah luas bangunan rumah : 140M². Untuk luas yang terbakar 140 M² = ± Rp. 350 juta, barang rumah tangga = ± Rp. 14 juta, suratsurat berharga yang terbakar seperti ijazah, sertifikat rumah, rapor dan KK dan akta kelahiran.
"Hambatan dalam pemadaman kebakaran adalah lokasi berada di area yang padat pemukiman dan juga sumber air cukup jauh dari lokasi kebakaran," jelasnya.
Andri kembali mengingatkan, apabila terjadi kebakaran, segera laporkan ke Kantor UPT Damkar Satpol PP Kuningan di No (0232)871113 & 081322698881. Layanan gratis /tidak dipungut biaya.(rdk)
Posting Komentar untuk "Damkar Habiskan 14 ribu Liter Air, Taksiran Kerugian Kebakaran di Pasayangan Rp364 Juta, Penyebabnya Bukan Karena Lupa Mematikan Kompor"