KUNINGAN (OKE)- Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyebutkan, pasca dilakukan penyelidikan terhadap video mesum di Kecamatan Ciwaru, maka pihaknya menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka itu adalah SS (36) pemeran perempuan dalam video mesum, MR (20) anak kandung daru SS dan terakhir KS (36) perempuan yang masih ada kerabat dengan kedua pelaku.
"Motif dari pembuatan video itu yakni ekonomi, dimana mereka sepakat untuk dijual agar bisa menghasilkan uang," ujar Putu kepada wartawan, Jumat (4/10/2024) pagi.
Setelah melakukan pendalaman ternyata kata Putu, selain ada motif ekonomi, juga ada dendam. Perekam merasa sakit atas perbuatan SS sehingga melakukan perekaman dan menyebar aksi tak senonoh tersebut.
Dikatakan, dari hasil pengakuan video mesum baru dibuat satu kali pada Rabu (2/10/2024), sehingga dipastikan tidak ada video yang lainnya. Untuk ibu dan anak dijerat UU Pornografi pasal 34 dan KS si perekam dijerat pasal 29 dan 35 UU Pornografi.
Sementara itu sebelumnya, SS ibu tiga anak yang mempunyai suami itu mengaku, dirinya yang memaksa anaknya untuk melakukan hubungan badan dengan dirinya. Hal ini setelah ada iming-iming akan dijual dan menghasilkan uang dari video tersebut.
Sekadar informasi, MR sendiri dikenal anak yang bandel dan pernah tinggal di Indramayu bersama ibu angkat. Ketika pulang ke Ciwaru ia berulah dengan cara menyodomi adiknya.
Aksi pedofilia MR berujung di penjara dan setelah bebas kembali berulang. Dikalangan warga setempat keluarganya ini memang agak berbeda. Karena mungkin faktor tidak sekolah.(rdk)
Posting Komentar untuk "Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Video Mesum Ciwaru, Motifnya Untuk Menghasilkan Uang dan Dendam"