KUNINGAN (OKE)- Kepala Disdukcapil Kuningan Yudi Nugraha MPd angkat bicara pasca F yang merupakan anaknya buahnya ditangkap polisi karena menjadi pengedar sabu. Dari tangan honorer itu diamankan 64 paket seberat 21,26 gram.
"F masuk ke Disdukcapil sejak 2008. Kami sudah melaporkan kejadian ini kepada pimpinan, baik di kabupaten, provinsi maupun pusat," ujar Yudi kala dikonfirmasi kuninganoke.com, Rabu (16/10/2024) malam.
Awalnya mantan Kabag Humas Setda Kuningan itu kaget ketika ditanya oleh kuninganoke.com pasca jumpa pers terkait ada pegawai Disdukcapil yang ditangkap polisi. Ia mengaku baru mengetahui anaknya buahnya ditangkap polisi gegara narkoba.
Kelakuan F Bikin Malu Disdukcapil dan Honorer di Kabupaten Kuningan, Warga Muncangela itu Nyari Sampingan Dengan Berjualan Sabu
Yudi menyebutkan,pembinaan terhadap pegawai terutama diarahkan pada peningkatan disiplin dan kualitas pelayanan. Kasus terkait peredaran narkoba merupakan kejadian luar biasa diluar kewenangan dan tupoksi Disdukcapil.
Mengenai arahan pimpinan ada tiga poin yakni tindakan pidana merupakan tindakan perseorangan dan merupakan tanggung jawab ybs. Lalu, Disdukcapil wajib menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidakan indisipliner terhadap ybs akan diproses sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.
Sementara itu, pasca ditangkapnya F menambah daftar panjang pegawai dilingkup Pemkab Kuningan yang terlibat narkoba. Adapun sanksinya ada diturunkan pangkatnya hingga yang dipecat.
Sebelumnya,disaat para honorer yang lain memikirkan bagaimana agar bisa diangkat P3K,. Namun yang ada dipikiran F (33) bukan itu, justru ia mencari kerja sampingan yang mudah dengan keuntung besar.
Maka pria asal Desa Muncangela Kecamatan Cipicung itu memilih menjadi pengedar barang haram berupa sabu. Tapi, aksi pria berbadan gempal diketahui oleh Sat Res Narkoban Polres Kuningan dan FN pun digelandang ke Mapolres.
Dari tangan honorer di Disdukcapil Kuningan itu petugas berhasil mengamankan total 64 paket sabu dengan berat 21,26 gram. dan apabila diuangkan nilai sangat besar. Sebelum menjadi pengedar pelaku merupakan pemakai dari tahun 2019.
"F memang merupakan honorer disebuah dinas yang berada di Lingkup Pemkab Kuningan. Ditangkap halaman SPBU Kertawangunan," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, Rabu (16/10/2024) pada saat jumpa pers Gedung Tatag Trawang Tungga Polres Kuningan.
Kasat Res Narkoba AKP Udiyanto merinci secara jelas proses penangkapan pelaku yang dilakukan pada Selasa (8/10/2024) di SPBU. Awalnya setelah mendapatkan laporan pelaku diintai dan berada di depan SPBU.
"Mengetahui ada yang membuntuti, pelaku masuk ke WC dan kami langsung sergap. Dan didalam celana ada empat paket sabu. Penggeledahan berlanjut ke jok motor Honda Beat dan ditemukan lebih banyak dengan total 64 paket," ujar Udiyanto.
Dikatakan, kepada petugas tersangka F mengaku barang haram itu merupakan barang miliknya yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama B yang merupakan warga Kota Depok. B ini sat masih dalam penyelidikan.
Hasil pengakuan kepada polisi, F awalnya merupakan pemakai sejak tahun 2019, karena tergiur tersangka memutuskan menjadi pengedar. Menjadi pengedar dilakukan dalam dua bulan ini.
Mengenai ancaman hukuman kepada F adalah 5 tahun penjara karna dijerat pasal 114 jo 112 UU RI nomor 35 tahun 2009. Dari tangan tersangka juga pihak kepolisian mengamankan 1 unit motor, ponsel, alat bantu hisap serta banyak lagi.
Pada saat dihadirkan di depan awak media, F hanya bisa tertunduk lesu. Ia ditangkap bersama tiga tersangka lainnya yang sama-sama pengedar obat terlarang
"Untuk modus penjualan sabu, tersangka melakukan dengan sistem tempel," tambah kasat.
Sementara itu, untuk tiga kasus lainnya adalah dua di Kecamatan Sindangagung dan sisanya di Kecamatan Cilimus. Dengan rincian dua sabu dan satu t kasus tindak pidana psikotropika dan kasus tindak pidana obat keras/bebas terbatas.
Adapun tersangkanya adalah M (35) Warga Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, (sabu), tersagka D.(19) warga Desa Cibuntu Kecamatan Pasawahan (sabu) dan terakhir R (23) warga Desa Kertawangunan Kecamatan Sindangagung (psiko +OTK).
Adapun total keseluruhan adalah 83 paket sabu seberat 26,58 gram, 44 (empat puluh empat) butir Psikotropika,25 (dua puluh lima) butir Alprazolam. Lalu, 14 (empat belas) butir Merlopam; 5 (lima) butir Riklona, 254 (dua ratus lima puluh empat) butir Obat Keras/Bebas Terbatas, 175 (seratus tujuh puluh lima) butir Trihexyphenidyl dan 79 (tujuh puluh sembilan) butir Tramadol.
Untuk psikotopika dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hukuman maksimal 5 tahun). Sedangkan Obat Keras/Bebas Terbatas : Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) UndangUndang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan (ancaman hukuman maksimal 12 tahun).(rdk)
Posting Komentar untuk "Pernyataan Kepala Disdukcapil Kuningan Pasca Anak Buahnya Diringkus Polisi "