Loading...

Pasca Video Viral Ciwaru, Dua Pelaku Diamankan, Kasat Reskrim: Mereka Melakukan Dalam Keadaan Sadar, Bisa Dijerat UU Pornografi

 

KUNINGAN (OKE)- Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa menyebutkan, dua pelaku yang ada dalam video mesum sudah diamankan di Mapolres Kuningan. Dari informasi yang kuninganoke.com peroleh mereka berdua itu merupakan ibu kandung dan anak.

"Kita amankan dua orang yakni satu perempuan dan satu laki-laki. Kita tengah dalami apakah benar ibu dan anak atau bukan? Kita akan mintai keterangan dan juga akan dilakukan pendalaman motifnya," ujar Kasat Reskrim kepada wartawan usai jumpa pers kasus narkoba di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).

Pada kesempatan itu, Ika menyebutkan apa yang mereka lakukan dalam keadaan sadar atau tidak dalam pengaruh miras. Terkait yang merekam dan menyebarkan video tersebut pihaknya pun akan mendalami.

Ciwaru Viral, Video Porno Ibu Kandung dan Anak Tersebar di Medsos

"Apabila terbukti para pelaku ini akan dijerat UU Pornografi pasal 34 dengan ancaman minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Nanti kita akan gelar perkara dan melakukan ekspose," ujarnya.

Pada kesempatan itu, kepada warga yang mempunyai rekaman video porno tersebut untuk tidak menyebarluaskan karena  bisa terjerat UU IT. Apabila mempunyai untuk datang ke Polsek atau Polres untuk melakukan penghapusan bersama.

Terkait video mesum itu viral lebih dahulu di luar Kuningan, kasat membantahnya. Hal ini karena pertama kali yang mengetahui video ini viral adalah warga setempat yang ada di perantauan.

Sementara itu, dari informasi yang beredar video ini akan dijual agar pelaku mendapatkan uang. Namun, belum mendapatkan hasil justru kedua pelaku ditangkap.

Sebelumnya diberitakan, Menjelang Pilkada Kabupaten Kuningan viral, setelah sebelumnya dihebohkan dengan kasus hubungan sesama jenis, kini tidak kalah menggegerkan adalah video porno ibu kandung dan anak.

Kedua pemeran dalam video mesum itu adalah M (36)  ibu kandung dari  R (22). Mereka melakukan hubungan layak suami istri itu di kamar tempat tinggalnya.

Video direkam oleh K (33) yang masih ada kerabat dengan para pelaku. Potongan video yang beredar adalah 11 detik. 

Awal kasus ini terungkap adalah ketika video syur itu beredar di luar Kuningan terutama di Jakarta. Warga Dusun Karangkamulyan Desa / Kecamatan Ciwaru yang mendapat potongan video porno melaporkan ke Ketua RT dan  ketua langsung datang ke rumah pelaku.

Setelah dikonfirmasi   kedua pelaku membenarkan video tersebut. Pada Rabu (2/10/2024) malam kedua pelaku langsung di amankan ke Mapolres Kuningan. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Dari informasi yang diperoleh oleh kuninganoke.com, sebelumnya R diduga juga pernah melakukan tindak sodomi ke adiknya. Keluarga ini dikenal oleh masyarakat setempat bermasalah.

Sementara, Serka Hendra dari Koramil Ciwaru mendatangi TKP untuk memastikan kondisi di TKP aman. Atas Kejadian  warga setempat murka.(rdk)


Posting Komentar untuk "Pasca Video Viral Ciwaru, Dua Pelaku Diamankan, Kasat Reskrim: Mereka Melakukan Dalam Keadaan Sadar, Bisa Dijerat UU Pornografi "