Loading...

Mulai 30 Oktober Tarif Pungutan PNBP Taman Nasional Gunung Ciremai Berubah, Pengambilan Foto Komersial Dibandrol Rp2 juta

 

KUNINGAN (OEK)- Dikutip dari akun medsos milik TNGC, mulai tanggal 30 Oktober 2020 ada penyesuaian terhadap tarif PNBP atau penerimaan  negara bukan pajak mengalami perubahan. 

Hal ini sesuai  dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, terdapat Penyesuaian terhadap jenis dan tarif PNBP.

Dalam PP No 36 diatur tiket masuk pengunjung, tiket masuk rombongan, pungutan kegiatan wisata alam di luar area PB-PSWA. Lalu Pengambilan gambar komersil foto dan video komersial.

Menurut pihak BTNGC khusus di TN Gunung Ciremai penyesuaian jenis dan tarif PNBP pada kelas 3 atau kelas te rendah, yg mana perubahan tarif di TN Gunung Ciremai merupakan penyesuaian tarif PNBP terendah dibandingkan kawasan Taman Nasional lainnya di Indonesia.

Pengumuman Resmi PP 36

- Tiket masuk pengunjung :

a. Wisatawan Mancanegara (Hari Kerja/Libur Rp. 150.000,- per orang/hari

b. Wisatawan Nusantara (Hari Kerja Rp. 10.000,- per orang/hari dan Hari Libur Rp. 15.000,- per orang per hari)


- Tiket Masuk Rombongan (Pelajar/Mahasiswa (Minimal 5 orang)

a. Wisatawan Nusantara (Hari Kerja Rp. 5.000,- per orang/hari dan Hari Libur Rp. 7.500,- per orang/hari)


- Pungutan Kegiatan Wisata Alam di luar Area PB-PSWA :

a. Kegiatan Wisata Alam (Berkemah Rp. 5.000,- per orang/hari dan Pendakian (Hiking/Climbing) Rp. 20.000,- per orang/hari/kegiatan


- Pengambilan Gambar Komersial Foto dan Video Komersial :

a. Wisatawan Mancanegara (Video Komersial Rp. 20.000.000,- per paket/lokasi, Foto Komersial Rp. 5.000.000,- per paket/lokasi, dan Video/Foto Prewedding Rp. 3.000.000,- per paket/lokasi)

b. Wisatawan Nusantara (Video Komersial Rp. 10.000.000,- per paket/lokasi, Foto Komersial Rp. 2.000.000,- per paket/lokasi, dan Video/Foto Prewedding Rp. 1.000.000,- per paket/lokasi)

c. Pungutan Menerbangkan Drone di Taman Nasional Rp. 2.000.000,- per unit/hari


- Tiket Masuk Kendaraan Darat :

a. Kuda (Rp. 1.500,- per ekor/hari

b. Sepeda (Rp. 2.000,- per unit/hari

c. Roda 2 (Rp. 5.000,- per unit/hari

d. Roda 4 (Rp. 10.000,- per unit/hari

e. Roda 6/lebih (Rp. 50.000,- per unit/hari


2. Penyesuaian jenis dan tarif PNBP tersebut berlaku secara Nasional pada kawasan Taman Nasional di Indonesia mulai berlaku sejak 30 Oktober 2024.


3. Khusus di TN Gunung Ciremai penyesuaian jenis dan tarif PNBP

pada kelas 3 atau kelas te rendah, yg mana perubahan tarif di TN Gunung Ciremai merupakan penyesuaian tarif PNBP terendah dibandingkan kawasan Taman Nasional lainnya di Indonesia.



Posting Komentar untuk "Mulai 30 Oktober Tarif Pungutan PNBP Taman Nasional Gunung Ciremai Berubah, Pengambilan Foto Komersial Dibandrol Rp2 juta "