KUNINGAN (OKE)- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan melaksanakan penandatangan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan. MoU dilakukan pada Kamis (10/10/2024) di Aula Diskatan.
Acara ini bertujuan untuk menjalin kolaborasi serta meningkatkan pendampingan hukum terkait program kegiatan dinas, khususnya dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
MoU disaksikan oleh Kasi Datun Kajari Kuningan Angga Insana Husri, S.H., M.H. beserta Jaksa Pengacara Negara, Kepala Bidang lingkup Diskatan dan Kepala UPTD Diskatan se-Kabupaten Kuningan
Kajari Kuningan Dudi Mulyakusumah SH MH menuturkan pentingnya kolaborasi dan kerja sama antar lembaga pemerintah. Kerja sama ini merupakan salah satu program dari Kejaksaan dalam memberikan pendampingan terhadap program kegiatan dinas.
"Dinas memiliki kewenangan dalam hal teknis, sementara Kejaksaan dalam hal yuridis. Kami siap mengakselerasikan setiap program kegiatan dinas, dan kami juga berkomitmen untuk mendukung setiap langkah yang diambil oleh Diskatan . Dan kami siap memberikan pendampingan hukum yang diperlukan untuk mencegah dan menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin muncul,” ujar Dudi.
Ia juga menekankan agar setiap proses pelaksanaan program kegiatan harus sesuai dengan aturan. Komunikasi yang baik menjadi kunci agar setiap program kegiatan dapat berjalan dengan lancar.
"Melalui kegiatan ini, pendampingan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana seperti korupsi atau tindak pidana lain yang dapat merugikan negara," tambahnya.
Ditempat yang sama Kadiskatan Wahyu Hidayah mengungkapkan, kerja sama ini sangat penting dalam memastikan semua program dan kegiatan yang kami laksanakan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata kelola yang baik.
"Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Kuningan, kami percaya bahwa efektivitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan ketahanan pangan akan meningkat,” sebutnya.
Diharapkan, melalui perjanjian kerja sama ini, Diskatan dapat meningkatkan kinerja dan keberhasilan program-programnya, sekaligus memperkuat upaya mencapai ketahanan pangan yang lebih baik bagi masyarakat di Kabupaten Kuningan.(rdk)
Posting Komentar untuk "Diskatan Gandeng Kejari, Kajari Kuningan: Dinas Memiliki Kewenangan Dalam Hal Teknis, Kejaksaan di Yuridis"