Loading...

Dear Warga Kuningan, Ada 7 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Operasi Zebra Lodaya 2024, Digelar Selama 14 Hari

KUNINGAN (OKE)- Selama 14 hari kedepan atau dari tanggal 14-27 Oktober 2024 di wilayah hukum Polres Kuningan akan digelar Operasi Zebra Lodaya 2024. Pada Senin (14/10/2024) digela  upacara apel pasukan Operasi Zebra Lodaya 2024 di halaman Mapolres Kuningan.

Pada operasi kali ini fokusnya pada kegiatan edukatif, persuasif serta humanis yang didukung oleh penegakan hukum lalu lintas secara elektronik baik statis maupun mobile.

Sebagai catatan, operasi serupa dilaksanakan pada tahun 2023, hasilnya adalah teguran 1.543 dan tilang Etle 34. Tahun digelar dari 4-17 September 2024.

Menurut Wakapolres Kuningan Kompol Deny Rahmanto usai memimpin apel, operasi ini digelar dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcar dan  bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Kuningan.

Akan tetapi, kata Deny, operasi kali ini lebih memprioritaskan pada penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis untuk meningkatkan keselamatan berkendara.

“ Kegiatannya mulai dilaksanakan hari ini sampai 14 hari ke depan,” kata Deny.

Tujuan dari operasi ini, lanjut Deny, menurunkan angka pelanggaran, jumlah kejadian serta jumlah fatalitas korban laka lantas dan meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas dengan sasaran operasi meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan macet dan laka lantas baik sebelum, pada saat maupun paska operasi zebra lodaya.

Deny menjelaskan pendekatan humanis diterapkan selama operasi berlangsung, dengan pelanggar diberikan teguran lisan. Namun, sanksi tegas seperti tilang langsung dan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diberlakukan untuk pelanggaran serius.

Deny menyebut, Operasi Zebra Lodaya ini  dibantu oleh petugas TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan.

“Petugas akan ditempatkan di sejumlah lokasi yang rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Deny.

Menurut Deny,  operasi ini menargetkan tujuh bentuk pelanggaran utama, yang dinilai dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. Seperti pengendara tanpa helm dan menggunakan ponsel saat menyetir, berboncengan lebih dari dua orang, melawan arus , knalpot brong hingga kendaraan yang mengangkut barang melebihi kapasitas.

“Bentuk pelanggaran-pelanggaran seperti ini sangat membahayakan keselamatan di jalan. Pelanggaran yang melibatkan pengendara di bawah umur serta pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman juga masuk dalam sasaran operasi,” kata Deny.

Selain penindakan, Polres Kuningan juga bakal gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya tertib berlalu lintas selama berada di jalan raya.

Deny mengatakan kegiatan tersebut menjadi bentuk pendekatan persuasif, untuk mengajak masyarakat di Kabupaten Kuningan agar lebih mentaati aturan berlalu lintas.

“Kami berharap operasi ini dapat memberikan dampak positif, baik dalam hal penurunan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama,” tutup Deny.  

Berikut tujuh jenis pelanggaran yang jadi sasaran penindakan selama Operasi Zebra Lodaya 2024:

1. Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara

2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur

3. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari 1 orang

4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI damn pengemudi atau pengendara ranmor yang tidak menggunakan safety belt

5. Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol

6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus

7. Pengemudi atau pengendara ranmor yang melampaui batas kecepatan

 


Data lakalantas 2023

a.  Laka lantas pada tahun 2022 sebanyak 153 kasus, dan pada tahun 2023 sebanyak 167 kasus, naik sebesar 14 kasus (naik 9,15 %). 

b.  Korban meninggal dunia akibat Laka Lantas pada tahun 2022 sebanyak 44 orang, dan pada tahun 2023 sebanyak 48 orang, naik sebesar 4 jiwa (naik 9,09 %).

c.  Korban luka berat tahun 2022 sebanyak 70 orang, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 33 orang, turun 37 orang (Turun 52,85 %)

d.  Korban luka ringan tahun 2022 sebanyak 179 orang, dan pada tahun 2023 sebanyak 241 orang, naik 62 jiwa (naik 34,63 %).

e.  Pelanggaran lalu lintas pada  tahun 2022 sebanyak 14.937 Gar, dan pada tahun 2023 sebanyak 2.259 Gar, turun 12.678 pelanggaran (turun 84,87%).


Posting Komentar untuk "Dear Warga Kuningan, Ada 7 Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Operasi Zebra Lodaya 2024, Digelar Selama 14 Hari "