KUNINGAN (OKE)- Sesuai janji Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian para pelaku pengedar narkoba akan dibasmi dibuktikan dengan terus ditangkapnya pelaku. Untuk bulan September total ada 8 pengedar yang diringkus jajaran Sat Res Narkoba Kuningan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah 33 paket sabu seberat 13,15 gram. Lalu, 1.046 butir Obat Keras/Bebas Terbatas ,688 butir Trihexyphenidyl, 258 butir Tramadol dan 100 butir Dextromethorphan.
Menurut Kapolres dari 8 pelaku dua diantaranya adalah residivis. Dari jumlah 8 orang ini ada satu perempuan. Mereka ditangkap di tiga kecamatan yakni Kuningan, Garawangi dan Luragung.
" Adapun rincian adalah 4 kasus di Kuningan, 2 Garawangi dan 1 (lagi di Luragung. Tujuh kasus ini terdiri dari 5 sabu dan 2 obat keras/bebas terbatas dan 1 sabu dan obat keras," jelasnya di hadapan wartawan di Mapolres Kuningan, Kamis (3/10/2024).
Mengenai identitas pelaku Willy menyebutkan, A (29) merupakan Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan (sabu), A (32) warga Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur (sabu+OKT). Lalu, M (residivis) warga Cirendang Kecamatan Kuningan (sabu).
Selanjutnya A (24) residivis warga Awirarangan yang merupakan pengedar sabu. Lalu, A (31) warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya (sabu). Kemudian tersangka ke 6 adalah seorang perempuan berinisial N.
Perempuan berusia 28 yang merupakan ibu rumah tangga ini merupakan warga Cilaja Kecamatan Kramatmulya. Ia merupak pengedar sabu. Untuk TSK ke 7 adalah A (23) warga Desa Ciomas Kecamatan Ciawigebang (OKT) dan terakhir A (23) Desa Parung Kecamatan Darma (OKT).
"Untuk modus yang mereka gunakan adalah dengan sistem tempel ( map/peta), dan juga bertemu secara langsung alias COD. Adapun ancaman penjara bagi tersangka mulai dari hukuman 4 tahun, lima hingga 12 tahun," tandas kapolres.
Diterangkan,dari 8 tersangka, A warga Awirarangan yang memiliki sabu paling banyak yakni 22 paket dengan berat kotor 7,27 gram, satu paket sabu yang bungkus plastik bening dengan berat kotor 0,33 gram. Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Raya Garawangi Desa/Kecamatan Garawangi
Masih kata Kapolres, pihaknya melakukan pengecekan terhadap HP milik A terdapat gambar maps/peta yang diduga tempat penyimpanan narkotika jenis sabu. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap gambar maps/peta tersebut yang beralamat di Desa Gereba Kecamatan Kramatmulya.
Ditempat tersebut ditemukan berupa 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening dililit lakban warna hitam yang tersimpan dibawah potongan kayu terkubur tanah. Menurut pengakuan A narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang mengaku bernama Sdr. A. warga Cirebon (masih dalam Penyelidikan).
Mengenai para pengedar yang tidak pernah habis-habis kapolres mengaku, pihak terus akan membasmi para pelaku dan tidak ruang untuk mereka berkembang di Kuningan.
"Ingat, anda bisa berlari tapi tidak bisa bersembunyi," pungkasnya.(rdk)
Posting Komentar untuk "1 Bulan Polres Kuningan Ringkus 8 Pengedar Narkoba, Kapolres: Anda Bisa Berlari Tapi Tidak Bisa Bersembunyi"