KUNINGAN (OKE)- Berhati-hatilah ketika membawa uang tunai, jangan pernah sekali-kali meninggalkan di dalam mobil kalau tidak ingin bernasib seperti bos ayam bernama Usman Bin Johari (56).
Warga Desa Patalagan Kecamatan Pancalangan mengalami musibah ketika uang tunai sebesar Rp18,3 juta digondol maling. Ketika uang itu ia simpan di dalam mobil. Insiden ini terjadi pada Rabu (12/8/2024) pukul 07.00 WIB.
Kejadian bermula ketika Usman mengantarkan pesanan ayam kepada pelanggannya. Uang tunai Rp18,3 juta yang tinggal di dalam mobil pikap yang diparkir di Pasar Rakyat Blok Wage Desa Sukasari Kecamatan Mandirancan.
Ternyata mobil pikap warna putih itu dibobol oleh dua pencuri. Mereka langsung membawa kabut tas milik korban yang berwarna coklat. Korban sendiri begitu kembali ke mobilnya sangat kaget karena tas sudah raib dan mobil rusak.
Korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Mandirancan. Pihak Polsek sendiri bersama Satreskrim Polres Kuningan langsung bergerak memburu pelaku dengan bekal rekaman CCTV.
Tanpa perlu waktu lama dua pelaku berhasil diringkus dan ternyata mereka masih tetangga dari korban. Aksi pencurian sudah direncanakan jauh-jauh hari. Mereka mengetahui kebiasan korban.
"Kami memburu pelaku berbekal rekaman CCTV dan pelaku yang melakukan tindakan pidana itu berjumlah dua orang," ujar Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Putu Ika Prabawa Kartima Utama, Jumat (16/8/2024).
Setelah mengantongi indentias pelaku, maka petugas langsung mengamankan kedua pelaku bersama barang bukti lainnya yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Pelaku itu berinisial MI (21) dan TL (25) yang masih satu desa dengan korban.
Ternyata kata Putu, para pelaku ini sudah mengincar korban sejak lima hari lalu. Selama kurun waktu itu mereka terus memantau korban dan Rabu mereka ada kesempatan untuk menjalankan aksinya.
Aksinya berjalan mulus tapi dari rekaman CCTV mereka berhasil diketahui sehingga tidak berhasil menikmati apa yang dicuri, justru harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Yang punya ide TL dan ia mengajak MI untuk melakukan aksinya. Pelaku berhasil menjalankan aksinya adalah karena mobil tidak dikunci sehingga tanpa bersusah payah merusak pintu mereka berhasil menggondol uang Rp18,3 juta," sebut Putu.
Selain uang tunai hasil kejahatan, juga 1 unit motor Honda Beat warna putih E 3752 YBL berhasil diamankan. Mereka berdua dijerat pasar 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(rdk)
Posting Komentar untuk "Uang Bos Ayam Digondol Maling, Ternyata Pelakunya Adalah Tetangganya"