KUNINGAN(OKE)-Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, pada Kamis (29/8/20204) menggelar jumpa pers di halaman Mapolres Kuningan. Pada jumpa pers itu dirilis mengenai pengungkapan kasu selama bulan Agustus.
berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan tujuh kasus peredaran obat keras tanpa ijin edar sepanjang Agustus 2024.
Dari operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka dan menyita total 53 paket sabu seberat 35,02 gram serta tujuh tersangka pengedar obat keras.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial K (41), S (37), S alias B (27) dan H alias F (21), terlibat dalam berbagai modus operandi dalam peredaran sabu di wilayah Kuningan. Seluruh tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan, Jabar. Sedangkan untuk kasus obat keras tanpa ijin edar dengan 7 orang tersangka yaitu P (27), A (27), L (26), R (27), S (23) dan R (24).
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto menyatakan, bahwa pengungkapan pertama terjadi di depan SPBU Cirendang, Kuningan. Tersangka K ditemukan membawa dua paket sabu seberat 1,24 gram.
“Tersangka K mengakui bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka S, yang kemudian ditangkap di jalan Siliwangi, Ciawigebang,” ujarnya.
Dalam pengembangan kasus ini, tersangka S mengaku memperoleh sabu dari seorang yang berinisial C, yang diduga warga Kuningan. Dari tangan tersangka S, polisi juga menyita satu unit handphone sebagai barang bukti.
Pada kasus kedua, polisi menangkap tersangka H alias F di pinggir jalan Ciarja, Kelurahan Ciporang, Kuningan. Dari tersangka, polisi menemukan dua paket sabu seberat 5,28 gram dan 72 butir obat jenis Tramadol.
Tersangka H mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui transaksi online dari seseorang berinisial DM. Pengungkapan terakhir terjadi di depan gerbang kosan di wilayah Jalaksana, Kuningan.
Yakni menangkap tersangka S alias B dengan barang bukti 49 paket sabu seberat 28,50 gram. Dari penggeledahan di rumah tersangka di Kramatmulya, polisi menemukan tambahan 22 paket sabu serta peralatan pendukung lain seperti timbangan digital dan plastik klip.
Sementara untuk obat-obatan keras yang berhasil diamankan adalah 20 (dua puluh) butir Calmlet Alprazolam, 10 (sepuluh) butir Atrax Alprazolam, 10 (sepuluh) butir Lorazepam., 22.040 (dupuluh dua ribu empat puluh ) butir Dextromethorphan dan 10. 891 (sepuluh ribu delapan ratus sembilan puluh satu) butir Trihexyphe.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) jo Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman
hukuman maksimal 5 tahun), Obat Keras/Bebas Terbatas Pasal 435 dan/atau 436 Ayat (2) Undang-Undang RI. No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan (ancaman hukuman maksimal 12 tahun).(Rdk)
“Polres Kuningan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan, jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” tutup Kapolres.
Posting Komentar untuk "Selama Bulan Kemerdekaan, Polisi Ringkus 10 Pengedar Sabu dan Obat Keras, Total Sabu 35,02 Gram"