KUNINGAN (OKE)- Hutang atau utang bisa membuat orang berbuat nekat. Hal ini pun dilakukan oleh FR warga Tasikmalaya. Karena terlilit hutang Rp8 juta akibat bermain judi online. Pria berusia 33 tahun mencuri di rumah warga Desa Babatan Kecamatan Kadugede.
Aksi pencurian itu ia lakukan pada Minggu (30/6/2024) siang sekitar pukul 11.00 WIB. Pelaku datang dari Tasikmalaya usai meminjam uang dari bibinya di Kecamatan Cikijing Kabupaten Majalengka. Namun, ia tidak berhasil karena tidak diberikan pinjaman.
Diluar sepengetahuan bibinya ia mengambil anak kunci milik bibinya. Pelaku pun langsung menuju Kecamatan Kadugede menemui temennya dengan tujuan sama ingin meminjam uang.
Sialnya temannya yang dituju tidak ada ditempat. Sambil berjalan ia tiba-tiba terbersit untuk mencuri dengan modal anak kunci milik bibinya. Sambil berjalan mencari rumah sepi akhirnya pelaku mendapati rumah kosong.
Tanpa menunggu lama, semua anak kunci yang dibawanya dimasukan ke lubang kunci dan ternyata ada yang masuk dan berhasil membuka pintu. Pelaku langsung masuk ke rumah dan langsung membawa satu anting.
Pada saat didalam rumah pemilik rumah datang dan curiga dengan kondisi pintu rumah terbuka. Pemilik pun langsung merekam video dengan mengunakan ponsel. Pelaku kaget ketika pemilik rumah datang langsung berlari.
Pemilik rumah langsung berteriak maling ketika FR berlari. Tanpa dikomando pun warga langsung menangkap dan dibawa ke balai desa sambil menunggu polisi datang karena sebelumnya sudah dilaporkan.
"Pelaku kami amankan karena terbukti mencuri anting seberat 0,99 gram. Kami langsung bawa ke Mapolsek," ujar Kapolsek Kadugede Iptu Willy R
Dari pemeriksaan pelaku mengaku mencuri karena alasan terdesak hutang judi online sebesar Rp8 juta. Selama ini pelaku sudah berusaha mencari pinjaman namun tidak berhasil sehingga nekat melakukan aksi pencurian di rumah warga.
Dikatakan, kasus ini tengah diupayakan bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Pasalnya, barang bukti hasil curian berupa anting emas 18 karat seberat 0,99 gram atau seharga Rp235 ribu sehingga masuk dalam kategori tindakan pidana ringan.
"Kami berupaya mempertemukan keluara pelaku dan keluarga korban agar melakukan mediasi, karena barang yang dicuri dibawah Rp2,5 juta , maka kita upayakan pelaku mendapatkan restrative justice," sebut kapolsek.
Pihaknya berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua orang karena terbukti judi online bisa membuat orang bertindak nekad. Judi karena judi bisa merugikan diri sendiri, psikologis dan sosial.
"Dari pada main judi, punya uang ditabung atau dikembangkan untuk usaha. Nanti hasilnya bisa berkah dunia akhirat," ujarnya.
Sementara itu, video pelaku ditengah ditangkap oleh warga dan digiring ke balai desa viral di grup medsos. Untungnya warga tidak melakukan aksi kekerasan yang membuat pelaku babak belur.(rdk)
Posting Komentar untuk "Terlilit Utang Rp8 Juta, FR Curi Anting Seberat 0,99 Gram "