KUNINGAN (OKE)-Sat Narkoba Polres Kuningan menangkap sebanyak 4 orang yang terlibat dalam peredaran narkoba. Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik Lodaya 2024. Jumlah kasus yang diungkap sebanyak empat kasus tindak pidana diantaranya yaitu tiga Kasus Tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan satu kasus tindak pidana Obat Keras/Bebas Terbatas.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto dan Kasi Humas Polres Kuningan AKP Mugiono mengatakan, sebanyak 4 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tersebut. Mereka ditangkap dalam 4 perkara.
"Berhasil diungkap 4 perkara penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan peredaran obat keras tanpa ijin edar,” kata Willy dalam keterangan persnya, Selasa (23/7/2024).
Sebanyak total 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis Sabu seberat 43.99 Gram dan 250 (dua ratus lima puluh) butir Obat jenis Tramadol disita dalam operasi tersebut. Dari 4 orang tersangka, 2 orang diantaranya merupakan residivis dengan kasus yang sama.
“Modus operandi yang digunakan adalah dengan sistem tempel sehingga pembeli dan penjual tidak bertemu langsung. Penjual memberikan petunjuk lokasi ditempelnya narkoba tersebut. Dan juga dengan cara Cash On Delivery (COD),” jelas Willy.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah Y alias ) (39) warga Desa Mekarmukti Kecamatan Sindangagung, M Alias C (26) warga Desa Cileleuy Kecamatan Cigugur, K alias P (29) warga Desa Babakanreuma Kecamatan Sindangagung dan B (30) warga Kelurahan Cigadung kecamatan Cigugur.
Sementara itu, Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, bahwa tiga orang tersangka yaitu A, M dan K merupakan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan jenis sabu. Ketikanya mengedarkan barang haram tersebut dengan cara system tempel hingga antara penjual dan pembeli tidak bertemu.
“Ketiga tersangka tersebut mengaku mendapatkan barangnya dari seseorang warga Cirebon dan Bekasi. Kami masih melakukan pengembangan terhadap pemasok barang haram itu,” kata Udiyanto.
Satu tersangka lainnya B, merupakan tersangka kasus tindak pidana pengedaran obat keras tanpa ijin edar yang berhasil diamankan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, 114 ayat 1, 112 ayat 2, 112 ayat 1, 111 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Diakhir, Kapolres Kuningan Willy Andrian menegaskan, pihaknya akan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
Posting Komentar untuk "4 Pengedar Narkoba Diringkus, Polres Kuningan Amankan 43,99 Gram Sabu dan 250 Butir Tramadol"