Loading...

Fakultas Hukum Uniku Gelar Penyuluhan di 10 Desa

 


KUNINGAN (OKE)-Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas Kuningan setelah dengan sukses melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di kelas selama 3 (tiga) hari mulai tanggal 11- 13 Juli 2024, berdasarkan Surat Nomor: PHN-HN.04.03-381 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal tertanggal 28 Juni 2024 yang diterbitkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumhan RI.

Dosen, Alumni, dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan, mengadakan penyuluhan hukum di Desa Bojong Cilimus tentang Tindak Pidana Perjudian Online dan Bantuan Hukum pada 22 Juli 2024 dalam rangka aktualisasi paralegal di lapangan yang terdiri dari litigasi dan non litigasi.

Kegiatan Aktualisasi Paralegal akan diselenggarakan oleh 50 peserta Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang terbagi menjadi 10 kelompok dan diselenggarakan mulai bulan Juli-September 2024 di 10 Desa Mitra di Kabupaten Kuningan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaraan hukum masyarakat dan secara khusus tentang Tindak Pidana dan Bantuan Hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum ini melibatkan semua dosen berjalan dengan lancar. Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan bentuk implementasi kerjasama PKBH dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam rangka Pendidikan dan Pelatihan Paralegal di Kuningan.

Peserta kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang sudah menyelesaikan pendidikannya dengan hasil baik maka dapat mengunakan gelar professional non akademik yaitu Certified Paralegal of Legal Aid dengan penyematan di belakang nama berupa CPLA dari Menteri Hukum dan HAM RI melalui Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). PKBH FH UNIKU merupakan sarana untuk pengabdian kepada masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) Nomor: M.HH-01.HN.07.02 Tahun 2018 tentang Lembaga atau Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum. 

PKBH FH Uniku adalah satu-satunya Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Kabupaten Kuningan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sehingga berhak menyelengarakan kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.

Ditempat terpisah Wakil Dekan 1 FH Uniku Erga Yuhandra.,SH.M.., menyampaikan bahwa kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paralegal akan diselenggarakan secara berkelanjutan setiap tahun.

“Dalam rangka meningkatkan komptensi dalam bidang hukum adapun kurikulumnya berdasarkan pada Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dan apabila ada masyarakat umum yang berminat untuk ikut dalam Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dapat bergabung dengan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kuningan. Persyaratan untuk perangkat desa atau masyarakat umum adalah usia 18 tahun, berijazah SLTA dan membayar biaya Pendidikan dan Pelatihan Paralegal,” ucapnya. (RDK)

Posting Komentar untuk "Fakultas Hukum Uniku Gelar Penyuluhan di 10 Desa "