Loading...

Dua ASN Dilaporkan Bawaslu Kuningan ke KASN, Diduga Langgar Netralitas Aparatur Sipil Negara

KUNINGAN (OKE)-Ketua Bawaslu Kabupaten Kuningan Firman yang didampingi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Danda Yuardan Firdaus mengaku, pihaknya  telah melakukan penelusuran terkait informasi Dugaan Pelanggaran Netralitas dua ASN.

"ASN itu adalah  Dian Rachmat Yanuar dan Deni Wirhana Surjono (dr. Deni Wiranaggapati) yang diduga melakukan pendekatan kepada Partai Politik di Kabupaten Kuningan,' jelasnya kepada wartawan di Kantor Bawaslu Kuningan, Senin (1/6/2024).

Diterangkan, bahwa kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuningan dalam melakukan penelusuran atas dugaan pelanggaran Netralitas ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Hal ini  kata dia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020,  Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Selanjutnya, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota. 

Dikatakan, berdasarkan regulasi kewenangan pada proses penelusuran awal yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan dilakukan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. 

Diantaranya lanjut dia, keterangan dari terduga, partai politik dan BKPSDM untuk mencari kesesuaian informasi yang didapat dengan keterangan-keterangan para pihak.

"Ingat kewenangan Bawaslu Kabupaten Kuningan hanyalah menyampaikan laporan hasil pengawasan kami kepada instansi berwenang yaitu Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjadi bahan pertimbangan dalam melakukan proses penanganan Netralitas ASN di KASN," tandasnya Firman lagi. 

Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (10) pada Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor : 0211.1/HM.02.00/K1/01/2023 Nomor : 1/KS.00.00/01/2023 tentang Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara Pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. 

"Penerusan dan penyampaian rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Kuningan serta hasil tindak lanjut atas rekomendasi oleh Komisi ASN dilakukan melalui SIAPNET yang dikelola oleh Komisi ASN," tambahnya.

Firman mengatakan, per tanggal 25 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan telah menyampaikan surat penerusan dugaan pelanggaran Netralitas ASN atas nama Dian Rachmat Yanuar. Lalu,  Per tanggal 29 Juni 2024 dengan ASN atas nama Deni Wirhana Surjono (dr. Deni Wiranaggapati) kepada Komisi ASN melalui aplikasi SIAPNET yang merupakan media untuk menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

"Dalam hal ini kami hanya menjalan tugas, mengenai sanksi dan lainnya merupakan haknya KASN," jelasya.

Ia mengaku, pihaknya sudah mendatangi tiga partai polotik yang selama ini selalu dikaitkan dengan mereka dan jawabannya dari partai politik itu berbeda-beda.(rdk) 

Posting Komentar untuk "Dua ASN Dilaporkan Bawaslu Kuningan ke KASN, Diduga Langgar Netralitas Aparatur Sipil Negara"