Loading...

Usai Diklat 9 Bulan, 133 Guru Penggerak Dikukuhkan


KUNINGAN(OKE)-Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan di Kabupaten Kuningan, sebanyak 133 Guru Penggerak yang telah mengikuti Diklat selama 9 bulan, dikukuhkan oleh Pj Bupati Kuningan Dr. Drs. H. R. Iip Hidajat, M.Pd. hadir juga Sekda Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si berlangsung di Aula SMKN 1 Kuningan, Sabtu 13 Juli 2024.

Guru penggerak ini berasal dari guru TK, SD, SLB, SMP, dan SMA. Sebelum pengukuhan diawali dengan memainkan angklung bersama, yang menambah semarak suasana. Dilanjutkan pembacaan kelulusan Guru penggerakan oleh Pipin Aripin Mansyur, S.Pd, M.Pd, Kabid Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kabupaten Kuningan, disaksikan Kepala BPGP Jawa Barat Kemendikbud Ristek RI.

Ketua angkatan Guru Penggerak 9, Budi Harjono dari Guru SMP Negeri Luragung menyampaikan, kegiatan ini merupakan rasa syukur yang telah memfasilitasi program ini, sehingga mampu merubah mindset bagaimana meningkatkan pendidikan.

Pj Bupati Kuningan menyampaikan, selamat kepada seluruh Guru Penggerak yang dikukuhkan. Usai dikukuhkan harus ada perubahan prilaku, tergerak, tergerak, dan menggerakkan yang tadinya biasa saja sekarang harus luar biasa. Selain itu harus jadi teladan, karena bapak-ibu menjadi panutan bagi guru yang lainnya beserta peserta didik.

Untuk itu, Pj Bupati mengatakan, majukan pendidikan untuk kabupaten Kuningan, bagaimana agar motivasi anak belajarnya tinggi dan meningkatk. Bagaimana pendidikannya lebih maju, siswanya dapat melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi dan lulusannya dapat mencurahkan manfaatnya untuk Kuningan.

“Pengukuhan ini menjadi bukti komitmen dari seluruh pihak untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Kuningan melalui pengukuhan Guru Penggerak Angkatan ke-9,” ungkapnya.

Sekda Dian menambahkan, bahwa Guru Penggerak adalah sosok pemimpin pembelajaran yang harus memiliki kompetensi utama, yakni pedagogik, profesional, sosial, kepribadian, dan kepemimpinan.

“Melalui program Guru Penggerak, kami sangat yakin bahwa lima kompetensi tersebut telah dimiliki oleh Guru Penggerak di Kabupaten Kuningan, menyangkut perubahan paradigma para pendidik dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pemimpin pembelajaran yang mengutamakan kepentingan peserta didik,” jelasnya.

Menurut Sekda Dian, Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang mendorong tumbuh kembang peserta didik secara holistik, aktif, dan proaktif dalam mengembangkan pendidik lainnya. Guru Penggerak diharapkan dapat mengimplementasikan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, serta menjadi teladan dan agen transformasi ekosistem pendidikan.



Sekda juga menyampaikan apresiasi terhadap seluruh guru di Kabupaten Kuningan yang telah mengikuti program Guru Penggerak dengan sangat baik, serta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan yang telah mengawal program ini sehingga mampu menghasilkan Guru Penggerak dengan kualitas yang sangat baik

Posting Komentar untuk "Usai Diklat 9 Bulan, 133 Guru Penggerak Dikukuhkan "