Loading...

Kapolres Kuningan Ungkap Tiga Hal Penting Usai Ringkus Pelaku Pembunuhan Dalam Waktu 12 Jam

Motor Pelaku yang Digunakan Untuk Membawa Korban ke Kuningan

KUNINGAN (OKE)- Pengungkapan kasus pembunuhan wanita tanpa busana di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus yang berlangsung dalam hitungan waktu 12 jam oleh Polres Kuningan mendapatkan pujian dari masyarakat Kuningan.

Hal ini sangat wajar karena pelaku berinisial FAR (26) warga Desa Cipakem Kecamatan Maleber tidak meninggalkan identitas, Pelaku yang seorang pengangguran itu, pasca menghabisi pacarnya langsung kabur.

FAR membawa barang milik korban baik ponsel, tas yang berisi identitas hingga pakaian korban pun dibawa kabur. Kemudian membuangnya di Kabupaten Indramayu. 

Dengan melakukan hal itu pelaku yakin aksinya tidak akan terendus oleh Polisi. Apalagi ketika check in pelaku tidak menyimpan identitas di resepsionis.

Perkiraan pelaku salah, karena Sat Reskrim Polres Kuningan hanya butuh waktu 12 jam untuk meringkus pelaku. FAR ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Pusat atau  di sekitaran  Tugu Tani pada pukul Rabu (19/6/2024) pukul 02.00 WIB.

"Dalam proses pengejaran  pelaku kami dibantu oleh  Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sehingga proses pengungkapan cepat," ujar Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Ika  Prabawa  dan AKP Kasi Humas Mugiono , Rabu siang pada jumpa pers.

Diterangkan, ada tiga yang dilakukan oleh Sat Reskrim untuk mengungkap kasus ini. Pertama melakukan olah TKP, yang kedua  melakukan otopsi jenazah korban. Sedangkan yang ketiga melakukan metoda penyelidikan ilmiah atau scientific crime investigation.

"Didapat indentitas tersangka terduga  pelaku seorang lelaki berusia 26 tahun dan kami menangkap di Jakarta," jelasnya.

Mengenai jenazah korban, kata kapolres masih berada  di RS Bhayangkari Losarang Kabupaten Indramayu. Pihak keluarga akan membawa pulang. Namun mereka akan ke Polres Kuningan.

Sekadar informasi perbuatan FAR(26)  membunuh ANH (26) yang dilakukan di sebuah hotel di Kecamatan Cilimus terancam hukuman mati. Hal ini karena pelaku yang pengangguran itu dijerat dua pasal sekaligus.

"Dua pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 340 KUHPidana dan 338 KUHPidana. Sebab, kasusnya pembunuhan  berencana ," tandas Willy kepada wartawan di Mapolres Kuningan, Rabu (19/6/2024).

Diterangkan pasal   340 KUHPidana  adalah barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan, dengan hukuman mati dan atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama dua puluh tahun.

Sementara 338 KUHPidana lanjut kapolres adalah barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Mengenai asal pelaku, kapolres menyebutkan asal dari Kecamatan Maleber. Sedangkan korban    warga Jalan Utama 4 Ditzi AD Rt 003/015 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagaraksa Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta, 

Setelah dicari informasi, ternyata merupakan warga Desa Cipakem. Selama ini pelaku lama tinggal di Jakarta. Meski begitu indentitasnya masih tercatat warga setempat.

Ketika wartawan bertanya kepada pelaku apakah menyesal telah melakukan pembunuhan? Pelaku tidak menjawab. Kepada polisi yang mengawalnya ia mengaku masih pusing.

Seperti diketahui sebelumnya, pasca adanya penemuan mayat tanpa busana di Hotel Mutiara kamar SR 01 di Jalan Raya Bandorasa Kecamatan Cilimus  pada Selasa (18/6/2024)  pagi Polres Kuningan langsung bergerak cepat.

Hanya dalam hitungan jam yakni 12 jam pelaku yang berinisial FAR (26) berhasil diringkus di sebuah hotel di Jakarta Pusat  di sekitaran  Tugu Tani. Pelaku yang merupakan warga Kuningan yang merupakan pengangguran.

Polres Kuningan dalam menangkap pelaku dibantu oleh  Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, sehingga proses pengungkapan cepat.    

"Alhamdulillah dalan kurun waktu 12 jam kita berhasil menangkap pelaku atau tersangka. Penangkapan pukul 2 dini hari. Motifnya cemburu dan diduga korban berselingkuh," ujar Kapolres AKBP Willy Andrian yang didampingi Kasat Reskrim I Putu Prabawa dam Kasi Humas Mugi, Rabu (19/06/2024),

Dikatakan, korban yang berinisial ANH  berumur 20 tahun  merupakan warga Jalan Utama 4 Ditzi AD Rt 003/015 Kelurahan Srengseng Sawah Kecamatan Jagaraksa Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta. Almarhum merupakan mahasiswi.

Kapolres menyebutkan, awalnya pada hari Minggu, tanggal 16 Juni 2024, tersangka berinisial F-A-R mempunyai  niatan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Tersangka sendiri  sudah menyiapkan sebilah pisau yang disimpan di tas selampang.

"Tersangka dengan mengendarai motor berangkat dari Jakarta ke Kuningan menggunakan Motor Honda ADV Warna merah dan sampai di Kuningan pukul 15.50 dan langsung ceck in di hotel," ujar kapolres saat jumpa pers, Rabu (19/6/2024) siang pukul 13.00 WIB. 

Setelah beristirahat, pada pukul 19.00 WIB tersangka keluar hotel sendiri untuk pergi ke mini market. Di tempat perbelanjaan FAR membeli sarung tangan dan beberapa barang belanjaan. Sarung tangan sendiri dipersiapkan untuk melakukan pembunuhan. 

Pada saat sampai ke hotel pelaku  tidak langsung melakukan aksinya. Ia menyimpan pisau di meja. Pelaku juga menggunakan sarung tangan plastik. Korban sendiri tertidur disamping kiri tersangka.

Pelaku lanjut kapolres baru beraksi pada Senin dini hari atau pukul 00.30 WIB ketika korban tertidur pulas. Tanpa ampun pelaku langsung menusuk dan menyayat leher. Bahkan tusukannya sampai menembus paru-paru.

"Tangan kanan digunakan untuk menusuk. Sedangkan tangan kiri untuk membekap mulut korban agar tidak berteriak. Korban pun langsung meninggal," jelasnya.

Pelaku pun usai membunuh langsung ka kabur ke Jakarta Selatan dan ketika proses penangkapan pelaku tidak melawan. Setelah itu langsung dibawa ke Kuningan berikut motor yang digunakannya.(rdk)




Posting Komentar untuk "Kapolres Kuningan Ungkap Tiga Hal Penting Usai Ringkus Pelaku Pembunuhan Dalam Waktu 12 Jam "